Bursa Transfer Liga 1 Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan Klub
Selasa, 22 September 2020 Abdul Arif

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Bursa transfer Liga 1 2020 tahap kedua resmi dibuka. PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengumumkan bursa transfer dibuka mulai 21 September hingga 18 Oktober mendatang. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan klub dalam merekrut pemain baru.
Sebagaimana regulasi terbaru alias 2020 Pasal 24 A tentang Periode Pendaftaran Transfer Match System (TMS) dan Pasal 25 mengenai Pendaftaran Pemain, kontestan Liga 1 2020 tak boleh mendatangkan pemain dari sesama peserta kompetisi.
Klub hanya boleh merekrut pemain asing baru yang belum pernah terdaftar di klub Liga 1 lainnya yang didaftarkan pada periode pendaftaran tahap pertama, demikian bunyi ayat keempat Pasal 24 A.
Pada periode pendaftaran pemain kedua klub tidak diperbolehkan melakukan pencabutan pemain atau transfer pemain dengan klub Liga 1 lainnya, tulis ayat ketiga Pasal 25.
Itu berarti klub hanya bisa mendatangkan pemain asing yang sebelumnya tak didaftarkan oleh peserta Liga 1 lainnya pada bursa transfer sebelumnya. Aturan yang sama juga berlaku bagi pemain-pemain lokal.
Merujuk dari Pasal 25 ayat keempat, klub Liga 1 juga tidak diperbolehkan untuk mendatangkan pemain lokal dari kontestan Liga 2 2020.
Pada periode pendaftaran kedua, klub hanya boleh melakukan penambahan pemain lokal dan asing baru sesuai dengan kuota pendaftaran yang masih tersedia, yang bukan berasal dari klub Liga 1 dan klub Liga 2, lanjut ayat keempat Pasal 25 regulasi Liga 1.
Sementara untuk kuota pemain asing masih belum berubah. Setiap tim Liga 1 diperbolehkan memiliki tiga pemain asing non Asia dan satu pemain merupakan anggota AFC.
Source: suara.com
Editor: Abdul Arif