Subsidi Gaji Belum Cair di Rekening? Cek Lewat kemnaker.go.id
Rabu, 23 September 2020 Adib Auliawan Herlambang

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 4 bagi pekerja, pada Selasa (22/9/2020).
Hal ini jika mengacu pada petunjuk teknis (juknis) selama 4 hari kerja setelah BPJamsostek menyerahkan 2.8 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jumat 18 September 2020.
Namun, hingga saat ini masih ada beberapa pekerja penerima subsidi upah tahap pertama hingga tahap ketiga yang belum menerima transferan uang subsidi gaji tersebut.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, penyaluran tahap pertama mencapai 2,4 juta orang atau sekitar 99,38%, tahap kedua mencapai 2,9 juta orang atau sekitar 99,34% dan tahap ketiga 3,06 juta orang atau sekitar 87,70% orang. Artinya, hingga tahap ketiga keseluruhan yang tersalur sebanyak 8,5 juta orang atau sekitar 94,82%.
AYO BACA : Subsidi Gaji Belum Cair Padahal Penuhi Kriteria Penerima, Laporkan BPJamsostek!
Berikut langkah untuk mengecek subsidi upah dengan mengklik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal subsidi upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.
Pertama, kalian kunjungi website kemnaker.go.id.
Kedua, harus daftar terlebih dahulu. Selanjutnya isi pendaftaran akun. Dalam pengisian biodata, akan diminta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya nama bapak atau ibu kandung.
Ketiga, diminta mengisi alamat email, nomor handphone, dan password. Selanjutnya tinggal klik ‘Daftar Sekarang’.
AYO BACA : Resmi! Alvaro Morata Balik ke Juventus
Keempat, kalian bakal dikirim kode OTP yang terkirim via SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
Setelah berhasil kembali ke website dan klik login atau masuk.
Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun yang dialokasikan untuk BSU atau BLT dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Besaran subsidi upah yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp600.000. Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp2,4 juta hingga akhir 2020.
Adapun, kriteria calon penerima subsidi upah yang tertulis dalam Permenaker No.14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar aktif sebagai kepersertaan BPJamsostek berpenghasilan di bawah Rp5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif. (Aini Tartinia)
AYO BACA : Menaker Tegaskan Tak Hambat Pencairan Subsidi Gaji
Editor: Adib Auliawan Herlambang