Operasi Masker di Tlogosari, 76 Pelanggar Kena Sanksi Sosial, 3 Reaktif
Rabu, 23 September 2020 Vedyana Ardyansah

SEMARANGTIMUR, AYOSEMARANG.COM -- Operasi yustisi masker kembali dilakukan Tim Gabungan di sekitar Halaman Kantor Kelurahan Tlogosari Kulon, Jalan Tlogosari Raya.
Dalam giat operasi tersebut, sebanyak 109 pelanggar didapati tak memakai masker. Penyitaan KTP dilakukan ke 33 pelanggar, 76 pelanggar mendapat sanksi sosial.
AYO BACA : Sidak Tempat Makan, Ganjar Masih Temukan Penjual Ndablek
"Rapid tes juga dilakukan ke 50 pelanggar, hasilnya 3 reaktif. Semuanya dari luar Kota," ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Rabu (23/9/2020).
Fajar menambahkan, seperti dalam kegiatan sebelumnya, bagi pelanggar, dilakukan hukuman berupa menyapu jalan atau wilayah sekitar sebagai efek jera.
AYO BACA : Panas! Trump Terang-terangan Serang Tiongkok di Sidang PBB
Satpol PP Kota Semarang pun akan terus ikut melakukan razia masker sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat supaya mentaati protokol kesehatan, yakni memakai masker jika beraktifitas di luar rumah.
"Pemerintah Kota Semarang tidak memilih memberlakukan sanksi denda, karena melihat kondisi saat ini, jika pemberlakukan sanksi denda takutnya malah akan membebani masyarakat," ucapnya.
AYO BACA : Satpol PP: Anak Muda Dominasi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Editor: Adib Auliawan Herlambang