Pilkada Kendal: Langgar Protokol Kesehatan, Calon Bupati dan Wakil Bisa Kena Sanksi

- Kamis, 24 September 2020 | 14:40 WIB
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal membacakan deklarasi dan komitmen untuk tetap menjaga protokol kesehatan usai pengambilan nomor urut, Kamis (24/09/2020). (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal membacakan deklarasi dan komitmen untuk tetap menjaga protokol kesehatan usai pengambilan nomor urut, Kamis (24/09/2020). (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Calon bupati dan wakil bupati Kendal bakal menerima sanksi administrasi hingga pidana jika selama pelaksanaan tahapan Pilkada melanggar protokol kesehatan. Polisi juga akan membubarkan kerumunan massa yang melanggar aturan saat kampanye Pilkada Kendal.

Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal juga membacakan deklarasi dan komitmen untuk menjaga dan siap mematuhi protokol kesehatan pada semua tahapan Pilkada Kendal 2020. Kapolres Kendal AKBP Ali Wardhana mengatakan, harapan dengan deklarasi dan komitmen ini tidak ada klaster baru selama pelaksanaan Pilkada.

AYO BACA : Wisata ke Ngebum Kaliwungu, Coba Tiram Bakarnya

“Bagi yang melanggar sudah ada dikomitmen akan ada sanksi administrasi dan pidana bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Harapannya para calon bupati dan wakil bupati ini menjadi panutan bagi pendukungnya untuk tetap menaati protokol kesehatan,” jelasnya Kamis (24/09/2020).

Tidak hanya itu, polisi juga akan membubarkan pengumpulan masa jika melanggar protokol kesehatan, dengan demikian akan tercipta Pilkada yang aman, damai dan sehat. Sementara untuk menjaga keamanan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Polres Kendal menempatkan pengamanan melekat di setiap calon baik calon bupati dan calon wakil bupati.

AYO BACA : FKUB Kendal: Siapapun yang Terpilih, Jaga Kondusivitas dan Kerukunan Umat Beragama

“Karena ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati maka PAM yang melekat yang kita siapkan ada 12 personil. Masing-masing calon akan ada dua personil yang melekat selama pelaksanaan tahapan Pilkada,” imbuhnya.

Dalam deklarasi dan komitmen ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib melaksanakan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tidak hanya itu pasangan calon bupati dan wakil bupati ini akan bertanggungjawab, jika ada masa pendukung yang melanggar protokol kesehatan.

Ayo Nonton:

<iframe width=560 height=315 src=https://www.youtube.com/embed/O-T3Ri0f6Mg frameborder=0 allow=accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture allowfullscreen></iframe>

AYO BACA : Jadi Klaster, Pelayanan Rawat Inap Puskesmas Kaliwungu Ditutup

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB

Tokoh Lintas Agama di Kendal Deklarasikan Pemilu Damai

Senin, 12 Februari 2024 | 19:38 WIB

Patroli Cegah Politik Uang Jadi Prioritas Bawaslu Kendal

Minggu, 11 Februari 2024 | 19:34 WIB

Bawaslu Targetkan Pencopotan APK Cuma Sehari

Minggu, 11 Februari 2024 | 13:48 WIB
X