Nadiem: Tak Ada Prioritas dalam Seleksi Guru PPPK 2021

- Kamis, 26 November 2020 | 11:06 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim (Humas Kemendikbud)
Mendikbud Nadiem Makarim (Humas Kemendikbud)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Namun, banyak masyarakat terutama datang dari kalangan guru, yang masih menerima informasi yang kurang tepat terkait seleksi guru PPPK. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan sistematika pendaftaran di tahun 2021 dan di tahun sebelumnya.

Jika di tahun-tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas, maka di tahun 2021 tidak ada lagi batasan kapasitas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, juga menegaskan tidak ada ukuran prioritas di seleksi tahun 2021.

AYO BACA : Perhatikan, 5 Perbedaan Seleksi Guru Honorer PPPK 2021

“Ini saya sering mendapatkan permintaan prioritas. Ini harus saja jelaskan sekaligus bahwa di tahun 2021 tidak ada keterbatasan kapasitas untuk mengambil tes itu. Tes itu akan online diadakan di infrastruktur AKM kita (website khusus yang dibuat oleh Kemendikbud),” jelas Nadiem dalam telekonferensinya, Rabu (25/11/2020).

“Jadinya semua guru honorer asal sesuai kriterianya, mereka pun boleh ikut baik guru di negeri maupun di swasta boleh ikut seleksi. Jadi sudah tidak ada prioritas,” tambahnya.

Prioritas yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak lagi memprioritaskan mana guru honorer dari kota maupun daerah. Selain itu, tidak ada lagi prioritas yang mengenai usia dari guru honorer tersebut. Maka, semua guru honorer berhak mendapatkan kesempatan dan hak yang seimbang untuk mengikuti seleksi guru PPPK di tahun 2021.

Lantas, bagaimana sistematika seleksi guru PPPK 2021? Begini perbedaannya di tahun-tahun sebelumnya:

1.     Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru

AYO BACA : Tiyok Black, Ilustrator Semarang Gelar Pameran Tunggal Ilustramorfosa

2.     Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya)

3.     Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi

Halaman:

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X