PKM Jawa-Bali, Bandara Jenderal Ahmad Yani Terapkan Aturan Baru
Minggu, 10 Januari 2021 Afri Rismoko

SEMARANG UTARA, AYOSEMARANG.COM-PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani menerapkan aturan baru perjalanan mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Upaya itu dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebagai turunan dari surat edaran tersebut, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Yakni dengan menjalankan aturan yang telah diberlakukan.
AYO BACA : Beredar Amal Teroris, Baznas Kota Semarang Imbau Masyarakat Salurkan ZIS ke Lembaga Resmi
Mengacu pada surat edaran yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 pertama, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan. Kedua, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan selain Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
“Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada nomor 1, 2 tidak berlaku bagi, penerbangan angkutan udara perintis. Penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun,” ujarnya, Minggu (10/1/2021).
AYO BACA : \'Jumat Berkah\' Kelurahan Gajahmungkur, Gerakan dari Warga untuk Warga
“Mengisi e-HAC sebelum waktu keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kantor kesehatan di bandara tujuan,” sambugnya.
Dia menerangkan, aturan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Jauari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Selain itu, terdapat penegasan kembali bahwa penumpang dibawah usia 12 tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
“Perhitungan masa berlaku dokumen kesehatan (Hasil RT-PCR dan Rapid Test Antigen) adalah dihitung mulai dari tanggal pengeluaran atau cetak hasil tes, dan untuk asal daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dapat dikecualikan dari persyaratan RT-PCR,” katanya.
Pihaknya telah menyediakan fasilitas layanan tambahan rapid test yang berlokasi di area gedung parkir lantai 1B-06 dengan jam operasional pada pukul 05.30 sampai dengan 17.00 WIB. Saat ini di Bandara Jenderal Ahmad Yani telah tersedia layanan rapid test yang tersebar di tiga lokasi.
“Selain itu kami juga telah melakukan pengaturan khusus seperti flow calon penumpang yang akan melakukan tes dan prosedur pelaksanaan rapid test secara tertib,” tandasnya.
\n
\nPT Angkasa Pura I (Persero) telah memberikan peringatan terhadap pemalsuan dokumen kesehatan hasil rapid test antibody, rapid test antigen, dan swab PCR untuk kepentingan perjalanan udara. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada pasal 263 dan 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat. Hal ini telah dipublikasikan melalui saluran komunikasi korporat, media sosial, spanduk, dan banner yang tersebar di beberapa titik area bandara.
“Kami juga menghimbau kepada calon penumpang yang telah memiliki rencana perjalanan udara agar datang tiga jam sebelum keberangkatan. Serta memastikan dokumen persyaratan penerbangan telah dilengkapi agar perjalanan berjalan dengan lancar. Bagi pelaku perjalanan juga dihimbau agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan baik di bandara maupun di dalam pesawat udara,” tutupnya.
AYO BACA : Pandemi, Baznas Kota Semarang Dorong Ekonomi Produktif
Editor: Abdul Arif