Vaksinasi Covid-19 di Jateng Dilakukan dengan Skrining Ketat
Kamis, 14 Januari 2021 Afri Rismoko

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo menyebut tahapan menjadi penerima vaksin, adalah proses panjang. Sebelum divaksin, calon penerima akan melalui proses skrining terlebih dahulu.
Proses penyaringan, dilakukan sejak nama calon penerima vaksin masuk dalam daftar kandidat. Hal itu dilakukan dengan Self Screening.
"Nanti di pelayanan akan disediakan empat meja. Meja pertama itu pendaftaran. Meja kedua akan diperiksa apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Kemudian, di meja ketiga, yang bersangkutan akan disuntik. Namun setelahnya, yang bersangkutan tidak boleh pulang dulu, diharuskan duduk minimal 30 menit, untuk dipantau reaksinya," ujarnya, Rabu (14/1/2021).
AYO BACA : Jateng Dapat Kuota 21 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Ia mengatakan, reaksi yang akan muncul biasanya bersifat sementara. Seperti nyeri di bekas suntikan atau gatal. Nah setelah menerima suntik vaksin, yang bersangkutan akan diberikan penyuluhan berikut buku tanda vaksinasi.
Yuli menyebut, rasa sakit setelah imunisasi mungkin terjadi. Akan tetapi, gejalanya bersifat lokal dan sesaat, ringan dan bersifat individual. Dalam istilah medis, hal itu diistilahkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
"Tidak perlu khawatir, karena vaksinasi dilakukan pada fasilitas kesehatan. Lalu kita sudah menyiapkan dokter spesialis, perawat dan obat-obatan sebagai langkah antisipatif," imbuh Yuli.
AYO BACA : Disuntik Vaksin Sinovac, Jokowi Mengaku Rasakan Pegal
Disinggung mengenai penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan, Yuli mengaku telah mempunyai langkah tersendiri.
"Akan kami tempuh langkah persuasi dulu. Kalau takut kami kuatkan dulu, ada banyak dokter yang bisa jelaskan. Namun kalau sudah diedukasi namun tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," urainya.
Ia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin. Di antaranya, UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan Perda Jawa Tengah No 11 tahun 2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.
"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tandatangani itu," tegas Yuli.
AYO BACA : Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan Disuntik Vaksin Covid-19 Pagi Ini
Editor: Adib Auliawan Herlambang