Krisis Kepercayaan dalam Program Vaksinasi Covid-19
Kamis, 21 Januari 2021 Abdul Arif

diseasses-19)di Indonesia sudah hampir memasuki waktu satu tahun. Tercatat, kasus positif Covid-19 pertama kali muncul di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Namun, wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) masih belum bisa teratasi dan terus menunjukkan peningkatan jumlah kasus positif sampai sekarang ini. Penanganan pandemi ini memang terbilang sulit, karena virus corona sendiri merupakan jenis virus baru dan penyebarannya terbilang cepat serta mematikan.
Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah memasuki tahap vaksinasi. Pemerintah Indonesia secara resmi mewajibkan seluruh warga negara untuk melakukan suntik vaksin Covid-19 oleh negara. Hal ini, disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar nasional yang diselenggarakan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada senin (11/1). Edward juga menyampaikan ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi, yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menyatakan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp.100 juta”.
Pernyataan tentang kewajiban vaksinasi dan pidana ini menuai berbagai polemik di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang menganggap kewajiban ini sebagai pemaksaan dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini, juga tidak terlepas dari kritik seorang Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya. Ari menyatakan “Setiap orang berhak untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam program vaksinasi, pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela. Ari juga berpendapat, pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia”. (Kompas.com, Kamis, 14/1/2021).
AYO BACA : Puncak Milad ke-18, YAPAPB Gelar Doa Keselamatan Bangsa
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia tetap tegas menunjukkan bahwa kewajiban vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dan diberikan kepada semua warga negara agar hak untuk tetap sehat dan aman tercapai. Pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan serius mengenai vaksinasi Covid-19. Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh bukti nyata dengan menjadi orang perdana yang divaksin Covid-19 jenis Sinovac , yang kemudian diikuti oleh pejabat lainnya, tokoh agama, hingga artis, seperti Raffi Ahmad.
Program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah Indonesia merupakan bentuk upaya dalam mengatasi pandemi dengan membentuk kekebalan kolektif (Herd Immunity).Dengan vaksin, seseorang akan lebih kebal dan terhindar dari terpaparnya virus corona. Seseorang yang telah divaksin telah melindungi diri sendiri dan juga orang lain dari penularan virus ini. Jadi pada prinsipnya, vaksinasi bukan hanya sekedar masalah hak pribadi, tetapi juga menyangkut hak orang lain. Sebab, hidup ditengah masyarakat bukan hanya memikirkan dan menyelamatkan kesehatan pribadi saja, tetapi juga membantu orang lain untuk mendapatkan perlindungan, sehingga dapat tercapai kesehatan bersama.
Walaupun demikian, polemik pro dan kontra mengenai vaksinasi masih terus terdengar di kalangan masyarakat. Banyak individu yang masih enggan untuk melakukan vaksinasi, mereka berspekulasi bahwa vaksin masih belum teruji secara nyata dan kehalalannya masih diperdebatkan, terutama masyarakat muslim.
AYO BACA : KKN UIN Walisongo Ajak Anak-anak SD di Cilacap Senam Gizi Seimbang
Dalam analisis penulis, permasalahan polemik vaksinasi sebenarnya bukan tentang hak atau kewajiban. Akan tetapi, krisisnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Krisisnya kepercayaan ini muncul sebagai respon atas buruknya kapabilitas pemerintah dalam menangani pandemi. Pemerintah dianggap abai dalam melakukan kebijakan disaat pandemi muncul pertama kali di Indonesia. Selain itu, pemerintah dianggap sering berubah-ubah dalam mengambil kebijakan dan tidak menjalankan kebijakan dengan maksimal dalam realitasnya.
Namun, dalam hal ini kita tidak boleh terus melempar semua kesalahan terhadap otoritas pemerintahan. Akan tetapi, pemerintah saat ini perlu untuk lebih terbuka dan transparan terhadap masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19, terutama dalam program vaksinasi. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana kebijakan program vaksinasi ini berjalan, agar tidak ada kecurigaan terhadap pemerintah dan kepercayaan masyarakat akan kembali tumbuh. Dengan kepercayaan ini, tanpa adanya pemaksaan atau pidana, masyarakat akan patuh terhadap program vaksinasi.
Selain itu, peran pemerintah terhadap media yang beredar mengenai pandemi Covid-19 perlu ditingkatkan. Pemerintah perlu bergerak cepat dalam menindak media-media yang menyebarkan berita hoax terhadap pandemi Covid-19, karena media mempunyai peranan besar dalam mengkonstruksi persepsi masyarakat dalam melakukan tindakan. Sehingga, melalui beberapa upaya tersebut diharapkan pemerintah Indonesia bisa sukses dalam menjalankan program vaksinasi.
Fajar Dwi Noviantoro, Mahasiswa Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
AYO BACA : Manfaatkan Sampah Organik, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Ciptakan Cairan Seribu Manfaat
Editor: Abdul Arif