CEPIRING, AYOSEMARANG.COM -- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kendal diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.
Guna mendukung pelaksanaan PPKM Tahap II, Polsek Cepiring laksanakan pembagian masker kepada pedagang dan pengunjung pasar sepeda Cepiring Selasa (02/02/2021).
AYO BACA : HIPMI Kendal: PPKM Jangan Persulit Pelaku UMKM
“Kegiatan pembagian masker ini untuk mendukung pelaksanaan PPKM dan kita bagikan 100 masker kepada pedagang dan pembeli di pasar buah dan sepeda,” kata Kapolsek Cepiring Iptu Agung Setyo Nugroho.
Dikatakan, sasarannya adalah pedagang, pengunjung dan masyarakat yang melintas di jalan depan Pasar Sepeda Cepiring.
AYO BACA : Baznas Kota Semarang Kirim Bantuan Korban Longsor Gunungpati
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat bahwa saat ini masih Penerapan Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang rencana akan diberlakukan sampai tanggal 8 Februari 2021.
" Kegiatan ini adalah sebagai wujud kepedulian Polsek Cepiring kepada masyarakat untuk melindungi dirinya dan keluarga dari penyebaran Covid-19 dimana sampai saat ini jumlahnya terus bertambah. Masker yang kami bagikan sejumlah 100 buah namun harapan kami memotivasi masyarakat untuk selalu menjalankan Protokol Kesehatan karena Pandemi belum berakhir, " Jelasnya.
Ditambahkan dengan mematuhi protokol kesehatan salah satunya senantiasa memakai masker berarti berperan dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mendukung program pemerintah dalam memerangi Covid-19.
AYO BACA : Deteksi Kasus Covid-19, Polres Kendal Luncurkan Aplikasi Kendal Siaga