Polres Kendal Bongkar 14 Kasus di Bulan Maret 2021
Kamis, 08 April 2021 Edi Prayitno

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Jajaran Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan di bulan Maret 2021. Dari 14 kasus polisi mengamankan 17 tersangka dan masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kendal AKBP, Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, 14 kasus diantaranya kejahatan perniagaan bahan bakar, penipuan dan penggelapan 3 kasus, pencabulan 1 kasus dan judi sebanyak 2 kasua.
AYO BACA : Tak Dinafkahi Suami, Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Ponsel
"Kasus kejahatan lain yang diungkap yakni penadahan satu kasus, pencurian dengan kekerasan 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 3 kasus, penganiayaan 1kasus dan curanmor 1 kasus," katanya.
Dijelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Kendal, Polsek Patebon dan Polsek Boja. Dari 14 kasus yang menonjol adalah pencabulan dan perniagaan bahan bakar.
AYO BACA : Piala Menpora 2021: PSIS Siap Tempur Lawan PSM
"Untuk pencabulan terjadi di wilayah Cepiring dan perniagaan bahan bakar kita ungkap juga di Cepiring," imbuh kapolres.
Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya peralatan yang digunakan untuk kejahatan, sarana untuk melakukan kejahatan hingga hasil kejahatan.
"Polres Kendal komitmen tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi dan kita tegas," ujarnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan dan waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi kapanpun. 17 tersangka yang diamankan ini di jerat dengan pasal berbeda tergantung dari kejahatan yang dilakukan.
AYO BACA : Pelaku ‘Ngangsu’ Solar Subsidi dengan Truk Modifikasi Ditangkap, Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Editor: Adib Auliawan Herlambang