Desa Kebumen Jadi Kampung Antipolitik Uang
Kamis, 08 April 2021 Edi Prayitno

SUKOREJO,AYOSEMARANG.COM -- Menghadapi Pemilu serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Kendal kembangkan desa antipolitik uang.
Hal ini sangat penting untuk menanamkan wawasan dan pengetahuan pada masyarakat, agar tidak terjerumus dalam politik uang sehingga bisa berhadapan dengan hukum.
AYO BACA : Lintas Komunitas Bentuk Komite Ekonomi Kreatif untuk Majukan Parekraf di Kendal
"Jangan sampai pada pemilu serentak nanti ada yang tidak tahu menahu masalah politik uang karena bisa berujung petaka. Contoh masyarakat di iming- imingi uang untuk memilih salah satu calon yang endingnya bisa masuk penjara,” ujar komisioner Bawaslu, Firman Teguh Sudibyo saat penguatan desa anti politik uang di Desa Kebumen Sukorejo, Kamis (09/04/2021).
Dikatakan , sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, pemberi dan penerima dalam praktik politik uang sama-sama bisa diberikan sanksi hukum.
AYO BACA : 57 Karya Kartunis Ramaikan Pameran 'Ora Mung Nyengenges'
Dengan pengembangan desa antipolitik uang nanti diharapkan Kabupaten Kendal ke depan bisa bebas dari politik uang. Setelah dilakukan pembekalan juga dilanjutkan penandatanganan antara Bawaslu Kendal dan peserta serta disaksikan oleh Camat Sukorejo dan kepala desa Kebumen.
Camat Sukorejo Mansyur berharap dengan adanya pengembangan desa antipolitik uang, masyarakat tahu dan memahami tentang aturan politik uang. “Nantinya warga lebih memahami aturan yang ada khususnya soal politik uang,” katanya.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Desa Kebumen, Nuryanti Dewi mengatakan di desanya saat ini untuk pemilihan kepala desa sudah banyak warga yang sadar. “Pada pilkades banyak waga yang mulai paham dengan prinsip dari pada terima uang tak seberapa lebih baik memilih figur yang bisa mengayomi warganya,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya desa percontohan antipolitik uang, masyarakat tahu kalau sesuai undang undang penerima dan pemberi dapat sanksi hukum.
AYO BACA : Masjid Sholeh Darat, Peninggalan Ulama Besar Semarang
Editor: Budi Cahyono