Tak hanya Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena Pajak PPn 5%

- Jumat, 11 Juni 2021 | 14:20 WIB
Ilustrasi, Sekolah diwacanakan akan dikenai pajak PPn 5%. (dok)
Ilustrasi, Sekolah diwacanakan akan dikenai pajak PPn 5%. (dok)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Tidak hanya sembako yang kena pajak, tapi Sekolah diwacanakan akan dikenai pajak PPn 5%. Alasan sekolah kena pajak karena selama ini sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPn.

“Jadi ini bukan hubungan soal gratis atau tidak gratis, tapi bagaimana sebaiknya yang dikonsumsi, atau dimanfaatkan kelompok masyarakat yang mampu itu dikenai PPN. Tujuannya untuk mengompensasi justru. Supaya ini bisa dipakai untuk menyubsidi, belanja publik yang tidak mampu,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis 10 Juni 2021.

Diungkap Yustinus, pengenaan pajak ini akan lebih menyasar pada sekolah yang berorientasi pada keuntungan. Sebab, sekolah negeri selama ini sudah gratis sehingga tidak dikenai PPN.

“Jadi profit oriented dan konsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, lebih fair kalau dikenai PPN. Bahwa nanti tarifnya itu, itu bisa dibuat skema, kan kita punya ruang multi tarif sekarang bisa 5%, tidak 10 tidak 12, tapi 5%. Atau mungkin untuk yang kelompok lebih rendah bisa dengan nilai lain yang 1%. Saya rasa ruang itu disediakan,” paparnya.

AYO BACA : Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Pulsa, Voucer, dan Token Listrik

“(Sekolah negeri) kan nol, kalau negeri, nggak bayar to, kalau DPP-nya nol nggak kena PPN,” tutur Yustinus.

Jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kriteria jasa pendidikan yang tidak kena PPN sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Seperti dikutip dari Suara.com, Kamis 10 Juni 2021, pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN meliputi (a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Lalu (b), jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

AYO BACA : Kemenkes: 65 Kasus Mutasi Covid-19 Terjadi di Indonesia

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 2 huruf a adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal. Sementara, jasa penyelenggaraan luar sekolah adalah penyelenggaraan pendidikan non formal dan jasa penyelenggaraan informal.

Rincian jasa penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal dijelaskan secara rinci di Pasal 4.

“Jasa penyelenggaraan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi,” bunyi Pasal 4 huruf a.

Sementara, jasa penyelenggaraan pendidikan non formal meliputi penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Halaman:

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X