Pemkot Solo Buka Suara Terkait Pungli Pemakaman Pasien Covid-19 di TPU Daksinoloyo

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 16:46 WIB
Ilustrasi, diduga terjadi pratik pungli pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo. (Yogi Faisal/ AyoBogor)
Ilustrasi, diduga terjadi pratik pungli pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo. (Yogi Faisal/ AyoBogor)

SOLO, AYOSEMARANG.COM -- Kabar adanya pungutan liar atau pungli pada pemakaman pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Grogol, Sukoharjo, dibantah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo, Taufan Basuki Supardi, memastikan pemakaman pasien Covid-19 sepenuhnya dibiayai Pemkot Solo. 

“Sudah saya klarifikasi, dari dinas tidak ada yang melakukan seperti itu. Jadi, bukan pungutan liar (pungli),” ucapnya dikutip dari Solopos.com jaringan Ayosemarang.com, Jumat 30 Juli 2021. 

AYO BACA : Duh, Pemakaman Jenazah Covid-19 di Solo Mulai Penuh

Namun, Taufan mengakui ada kemungkinan pungli berasal dari warga atau penyedia jasa gali makam. Taufan pun mengaku sudah bertanya kepada keluarga atau ahli waris pasien corona asal Kedunglumbu, Solo, yang diduga jadi korban pungli itu.

Menurut Taufan, dari informasi yang ia peroleh, keluarga pasien itu tidak menghubungi juru kunci TPU tapi langsung ke jasa gali kubur. Taufan mengatakan di TPU itu banyak warga yang bekerja menawarkan jasa terkait pemakaman.

“Kalau tukang gali dari kami ada sendiri. Bisa jadi jasa kijing, biayanya dari situ. Kalau dari dinas enggak ada. Pemakaman retribusinya jelas, jenazah orang dewasa Rp150.000, jenazah anak separuhnya,” jelas Taufan.

AYO BACA : Video Ciuman Anaknya dengan Niko Al Hakim Viral, Ibu Adhisty Zara: Itu Video Lama

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga asal RT 002/RW 003 Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, diduga menjadi korban pungutan liar atau pungli saat memakamkan jenazah kerabatnya yang positif Covid-19, Kamis 29 Juli 2021, malam.

Mereka dimintai uang senilai Rp6 juta oleh oknum penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Grogol, Sukoharjo. Kendati berlokasi di Sukoharjo, TPU tersebut dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Para penggali kubur itu meminta uang senilai Rp6 juta kepada keluarga pasien sebagai uang lelah. Keluarga mencoba bernegosiasi dan sepakat memberi Rp5 juta. Kemudian keluarga membayar Rp3 juta dan sisanya diserahkan besoknya.

Kejadian tersebut kemudian diketahui sukarelawan pengantar jenazah yang datang setelahnya. Sukarelawan itu meminta keluarga tak lagi menyerahkan sisa uang yang disepakati.

AYO BACA : Duh, 7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam Cemoro Kembar Solo

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Pekalongan Terendam, Ratusan Jiwa Mengungsi

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:19 WIB
X