KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sistem zonasi pelayanan jaminan BPJS Kesehatan dinilai masyarakat menyulitkan dan memberatkan.
Selain rumah sakit yang menjadi rujukan terlalu jauh dari tempat tinggal, masyarakat juga tidak bisa memilih layanan kesehatan yang diinginkan.
Sebagian warga meminta sistem zonasi ini bisa ditinjau ulang agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan layanan kesehatan ini. Selain itu, warga juga bisa kembali memilih layanan kesehatan dan memilih rumah sakit sebagai rujukan.
Baca Juga: Jelang Battle Lawan Borneo FC, PSIS Semarang Asah Finishing
“Sebelumnya tidak ada batasan zonasi dalam memilih layanan kesehatan dari BPJS. Namun sekarang malah terkesan memberatkan dan menyulitkan warga. Mereka yang dekat dengan rumah sakit A misalnya, malah mendapat rujukan ke rumah sakit B yang justru lebih jauh,” ujar Eko Heri Widianto, warga Desa Botomulyo, Cepiring saat ditemui pada Kamis 9 Maret 2023.
Ia mengatakan, aturan baru tersebut memaksakan warga untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit tanpa bisa memilih.
“Seperti bapak saya misalnya, sudah sejak lama konsultasi dengan dokter di RSI Muhammadiyah Weleri Kendal dan sudah paham dengan kondisinya. Sekarang rujukan rumah sakit beralih ke RSUD Soewondo Kendal yang jelas dokternya berbeda,” imbuhnya.
Otomatis perawatan yang didapatkan harus kembali dari awal lagi. Dari sinilah keberatan warga atas zonasi pelayanan BPJS.
Baca Juga: Minimal Transfer BCA Akan Jadi Rp1, Begini Cara Gampang Transfer Antar Rekening BCA
Peserta BPJS Kesehatan ini kemudian harus mengganti fasilitas kesehatannya agar nantinya mendapat rujukan sesuai dengan pilihannya.
“Kan jadi repot harus pindah dan mengganti faskesnya agar dapat rujukannya di rumah sakit pilihan kita,” ujar Eko.
Sementara itu, Esa Arung Syuhada, warga Dawungsari Pegandon mengeluhkan hal yang sama. Rujukan rumah sakit yang ia terima justru ke RSUD Soewondo Kendal, padahal jarak paling dekat dengan rumahnya adalah ke RSI Muhammadiyah Kendal.
Dirinya mengaku tidak bisa memilih layanan kesehatan, karena terbentur dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Masjid Layur Semarang, Dulu Bisa Disinggahi dengan Kapal, Lantai Asli Tertimbun Tanah
Artikel Terkait
Kepala BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Kendal Segera Laporkan RS yang Lakukan Pembatasan Pelayanan
Pastikan Pasokan Sembako, Polsek Sukorejo Blusukan di Pasar Tradisional
Lebih Dekat ke RSA Kendal, Tapi Rujukan BPJS Warga Gondang Justru ke RSUD Kendal
Ini yang Disampaikan Bupati Dico ke Ganjar Soal ‘Wisata Jeglongan Sewu’ di Kendal
Pengelola Wisata di Kendal Wajib Pahami Keselamatan di Perairan