Kualitas Pelayanan Publik di Kendal dapat Nilai 93,47

- Rabu, 15 Maret 2023 | 16:13 WIB
Wakil Bupati Kendal mendatangani kerjasama dengan Ombudsman RI dan 7 pemerintah daerah di Jateng. (dokumen)
Wakil Bupati Kendal mendatangani kerjasama dengan Ombudsman RI dan 7 pemerintah daerah di Jateng. (dokumen)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal terus meningkatkan pelayanan publik agar baik dan tidak menjadi beban masyarakat.

Terbukti dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, Kabupaten Kendal berhasil meraih peringkat ketujuh Nasional dengan katagori zona hijau.

Pemkab Kendal meraih predikat sebagai opini kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 93,47.

Baca Juga: Kejar Target Capaian Aktivasi IKD, Tempat Wisata di Kendal Jadi Sasaran

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, Pemkab Kendal mendukung kerjasama dengan Ombudsman RI dalam rangka kebaikan pelayanan publik.

"Pesan Ketua Ombudsman kamarin, melalui kerja sama harapannya semua pihak bisa bersinergi, berkoordinasi, bekerjasama untuk meningkatkan perannya masing-masing. Hal ini sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, demi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," terangnya.

Dikatakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, Ombudsman RI melakukan penandatanganan naskah kerja sama bersama 7 Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan perguruan tinggi, Selasa 14 maret 2023.

Ia yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kendal hadir bersama perwakilan Pemkab Kudus, Grobogan, Klaten, Semarang, Karanganyar dan Wonosobo serta dari Universitas Muria Kudus (UMK).

Baca Juga: Lomba Paduan Suara di Kendal Bukan Cari Pemenang tetapi Dakwah Aswaja Muslimat NU

Nota kesepakatan ini merupakan landasan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta untuk mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.

Disampaikan Windu Suko Basuki, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan melalui tagline Awasi, Tegur, Laporkan, Ombudsman RI berkomitmen untuk mengurangi kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat di dalam pelayanan publik.

Ombudsman RI juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang memiliki penilaian pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Oleh-Oleh Kunjungan Bupati Kendal ke Hong Kong

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:59 WIB

Nikmatnya Sego Berkat ala Kondangan di Kampung

Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:47 WIB
X