KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Arah kebijakan pembangunan Kendal Tahun 2024 adalah Kendal Smart City yang diprioritaskan pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, transparan, dan akuntabel didukung dengan konsep Kendal Smart City.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemkab Kendal melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2024 di Pendopo Bahurekso, Selasa 28 Maret 2023.
Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono mengatakan, Musrenbang ini untuk merumuskan permasalahan pembangunan daerah dan prioritas pembangunan dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2024 bersama pemangku kepentingan dan kebijakan.
Baca Juga: Dua Rumah Rusak Tertimpa Longsor di Sukorejo Kendal
"Pelaksanaan 2 hari dengan narasumber Ketua DPRD Kendal, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPKAD Kendal, dan Kepala Baperlitbang Kendal. Pesertanya Forkopimda pimpinan anggota dewan, camat, OPD, perwakilan kades, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, LSM, perwakilan wanita dan difabel dan forum anak,” jelasnya.
Dikatakan, tahapan proses perencanaan sudah dilaksanakan sejak November 2022 dan mendapat usulan masyarakat sebanyak 2.959 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kendal sebanyak 830 usulan.
Sementara itu Sekretaris Bappeda Jawa Tengah, Nomastuti Junita Dewi menyebutkan isu strategis yang diangkat terkait kesejahteraan masyarakat dengan angka kemiskinan masih tinggi.
“Tujuan pembangunan Jateng semakin sejahtera dan lestari yang akan dicapai melalui meningkatkan perekonomian yang tangguh, peningkatan SDM, peningkatan sumber daya alam dan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang dinamis. Capaian di Jateng merupakan agregat capaian daerah di Jawa tengah, termasuk Kabupaten Kendal,” terangnya.
Baca Juga: Angkat Tema Stunting, Siswa SMA Negeri 1 Kendal Raih Medali Emas di Event AISEEF
Sedangkan Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mencermati pemanfaatan anggaran yang dikelola Pemerintah Desa. Saat ini, dana transfer yang diterima Desa se-Kabupaten Kendal setiap tahun sudah melampaui Rp500 miliar.
Dana Transfer tersebut terdiri dari: Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
“Total Dana Transfer ke Desa di kabupaten Kendal sudah tembus Rp2,5 triliun, dan besaran Dana Desa (DD) setiap tahun kurang lebih Rp250 miliar. Namun kami menerima keluhan arahan pemanfaatan Dana Desa yang eksklusif. Pada klasifikasi bidang kegiatan pendidikan nor-formal berskala Desa, sasaran penerima manfaat dibatasi hanya untuk satuan pendidikan non-formal (PAUD, TK, TPQ, Madrasah Diniyyah, Sekolah Minggu, Sanggar) yang milik Pemdes,” katanya.
Sedangkan satuan pendidikan non-formal berskala lokal Desa yang dikelola masyarakat (lembaga/ormas) tidak bisa sebagai penerima manfaat Dana Desa. Padahal, kontribusi satuan-satuan pendidikan tersebut dalam membentuk karakter anak-anak usia dini dan menginjak baligh sangat besar.
Baca Juga: Keren, UMKM Kendal Ekspor Lada Hitam ke Uni Emirat Arab
Artikel Terkait
Miras dan Oplosan Masih Beredar di Kaliwungu saat Ramadhan 2023, Polisi Gencar Razia
300 PKL Pasar Sore Kaliwungu Lega, Shelter Segera Ditempati
Ini Imbauan dan Ajakan Pemdes Pucangrejo di Bulan Ramadhan 1444 H
Pemkab Kendal Diminta Menutup Tempat Hiburan selama Ramadhan
Berburu Menu Buka Puasa di Masjid Jami Nurul Taqwa Penanggulan