KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Era digitalisasi memungkinkan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan melalui berbagai cara.
Bawaslu Kendal pada Pemilu 2024 mencegah potensi pelanggaran melalui berita hoaks dan hate speech atau ujaran kebencian.
Mengingat hoaks atau berita bohong merupakan informasi yang sesungguhnya tidak benar, namun seolah-olah seperti benar, yang memiliki tujuan membuat masyarakat resah, tidak aman, dan tidak nyaman, sehingga dapat menimbulkan perpecahan individu ataupun kelompok.
Baca Juga: 17 Kilogram Bubuk Mercon Dibakar di Tambang Galian C Kaliwungu
"Begitu juga dengan hate speech atau ujaran kebencian yang merupakan suatu tindak pidana yang berbentuk penistaan, penghinaan, provokasi, pencemaran nama baik, menghasut dan semua itu bisa mempengaruhi tujuan atau dapat memberikan dampak pada perpecahan dan konflik sosial,” terang Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani.
Maka dari itu , dalam era media sosial saat ini komentar atau perkataan yang menggiring suatu tren untuk memberikan hujatan atau ujaran kebencian pada suatu individu atau kelompok, ras, gender, agama dan sebagainya.
Untuk mencegah hal tersebut Bawaslu Kendal menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Kendal dan Akademisi dari UNISS untuk mengajak masyarakat pada Pemilu 2024 melawan berita bohong dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Asyik Game Online di Warnet, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
"Ini upaya pencegahan terjadinya berita bohong dan ujaran kebencian dengan sosialisasi kepada masyarakat dampak media elektronik yang tidak digunakan dengan baik," terangnya Sabtu 01 april 2023.
Sementara itu Ahmad Syarul Falah dari Diskominfo Kendal menyampaikan, bahwa berita hoaks dan hate speech ini suatu isu yang sifatnya provoktif dan memecah belah individu maupun suatu kelompok, sehingga masyarakat harus benar-benar mewaspadai, jangan mudah percaya dan harus dilawan.
"Bisanya berita hoaks dan hate speech ini sering muncul di media sosial, sehingga kita harus benar-benar bisa mengunakannya dengan baik. Jika kita menemui hal tersebut, sebaiknya kita harus mengecek terlebih dahulu dengan menanyakan hal itu kepada orang yang paham maupun lembaga yang resmi terkait informasi yang kita dapatkan, sehingga kita tidak mudah terpengaruh," ungkap Kabid Informasi dan Komunikasi.
Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual, Polres Kendal Gelar Pembinaan Perempuan PT Bumimas Katong Besari
Disampaikan Syarul, ciri-ciri berita hoaks yakni judulnya bombastis, nasrasinya provokasi dan menyudutkan seseorang, baik tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
Selain itu, akun yang digunakan tidak jelas. Ia berharap, agar masyarakat benar-benar mewasapadi, jangan mudah terpengaruh dengan adanya informasi yang sifatnya provoktif, apalagi nanti menjelang Pemilu 2024.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum UNISS Kendal, Sitasaraya menjelaskan bagi seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” terangnya.
Baca Juga: 17 Kilogram Bubuk Mercon Disita di Kendal, 6 Tersangka Ditangkap
Artikel Terkait
Ini Capaian Pemerintah Kabupaten Kendal di Tahun 2022
Kelompok Sarekat Dagang di Kendal, Kreativitas PKL Anak Muda dalam Kembangkan Usaha
Pernah Ikut Jamaah Islamiah, Napiter Ini Ikrar Kembali Setia NKRI
Besok, PKL Alun-alun Kaliwungu Pindah ke Shelter
Begini Kegiatan Santri Kalong di Kaliwungu Selama Bulan Ramdhan
Disdagkop dan UKM Kendal Ciptakan Batik Khas Kendal dengan Pola Kombinasi Kendil dan Daun Kendal