KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Kendal menduduki peringkat kedua penempatan pekerja migran se-Jawa Tengah. Angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Kendal hingga April 2023 mencapai 2.300 orang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal Cicik Sulatsri mengatakan angka PMI di Kabupaten Kendal mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada 2022, sebanyak 3.822 warga Kendal menjadi PMI di luar negeri. Kemudian hingga April 2023, ada 2.300 orang yang berangkat menjadi pekerja migran.
Adapun negara tujuan penempatan tertinggi yakni Taiwan dengan jumlah PMI sebanyak 1.558 orang, Hong Kong sebanyak 1.514 orang, dan Singapura sebanyak 448 orang.
Baca Juga: Kaget Tronton Rem Mendadak, Pengendara Motor Beat di Jalan Pantura Terkapar Tak Sadarkan Diri
"Sebenarnya angka penempatan PMI asal Kendal ini fluktuatif. Karena ada yang selesai kontrak terus pulang. Tapi ada juga yang melakukan perpanjangan," ujarnya usai Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Rabu 24 Mei 2023.
Namun demikian, ia menyebut, sepanjang 2022-2023 ini hanya ada 8 kasus aduan PMI asal Kendal. Itu dengan alasan, pekerja migran meninggal, sakit, tidak kerasan, hingga ada yang mengundurkan diri sebelum berangkat.
Kendati demikian pihaknya melakukan fasilitasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan pekerja migran.
"Kita koordinasi juga dengan pusat. Kalau yang meninggal kita fasilitasi sampai rumah duka," imbuhnya.
Baca Juga: Tanggap Darurat Korban Kecelakaan, Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Simpang Lima
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penempatan PMI asal Kendal. Seperti melakukan MoU dengan perusahaan hingga kolaborasi dengan Kemenperin dan Kemenaker.
"Beberapa ikhtiar sudah kita lakukan. Termasuk melakukan pelatihan untuk warga Kendal sesuai skillnya," jelasnya.
Sementara Bupati Kendal Dico M. Ganinduto mengatakan, pihaknya melakukan rencana strategis untuk perlindungan kepada calon PMI maupun PMI asal Kendal. Kendati begitu, ada beberapa kendala yang terjadi dalam pemberian pelayanan dan pelindungan terhadap calon PMI atau PMI.
Yakni masih kesulitan dalam menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan dengan melalui sistem SIAP Kerja (sistem Kemnaker) sebagai pengganti Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI.
Baca Juga: Selamat! CPNS 2023 Segera Dibuka, Tiga Jurusan Ini Sudah Pasti Lolos jadi ASN, Cek di sini
Artikel Terkait
Polres Kendal Siapkan 600 Polisi RW, Ini Tugasnya
Peringati Harkitnas, Bupati Dico: Saatnya Bangkit Berkolaborasi Terapkan Nilai Persatuan
Dinarpus Kendal Jemput Bola Duplikasi Arsip Keluarga
Begini Keseruan Halal Bihalal Emak-emak Pedagang Pasar Pagi Kaliwungu
315 Pesilat Tapak Suci Putera Muhammadiyah Berlaga di Kejurwil TSPM Jateng
Masih Muda-Muda, Bupati Kendal Minta PNS Baru jadi Agen Perubahan
Penderita Kanker Tulang, Hanya Andalkan Bantuan Tetangga
Tekan Stunting Lewat Dapur Sehat Atasi Stunting dan Kampung Keluarga Berkualitas
Daerah Rawan Kejahatan Jadi Prioritas Patroli Polsek di Kendal