SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-
BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan manfaat dari jaminan sosial tersebut. Sebab tak sedikit masyarakat yang belum memahami manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Terkait dengan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda bersama radio Elshinta mengadakan talkshow mengenai kampanye kerja keras bebas cemas, belum lama ini.
Dalam talkshow tersebut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Tidak hanya terasa manfaatnya buat yang bekerja saja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama.
"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan cukup banyak untuk pesertanya. Melalui sejumlah nominal gaji yang dipotong secara rutin untuk layanan ini, bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan sosial ekonomi jangka panjang," jelas Multanti,
Baca Juga: Dijamin jadi Trendsetter ! Inilah 10 Inspirasi Fashion Batik Modern untuk Pergi ke Kondangan,
Mengenai perlindungan yang diberikan, Multanti menjelaskan pertama adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. "Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen," tambahnya.
Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau tidak bekerja bekerja.
Baca Juga: Dijamin jadi Trendsetter ! Inilah 10 Inspirasi Fashion Batik Modern untuk Pergi ke Kondangan,
Kemudian, lanjut dia. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.
Manfaat jaminan kecelakaan ini akan bisa didapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak masuk kerja.
"Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total."
Selanjutnya, Jaminan Kematian (JKM). Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.
Lebih lanjut, Multanti menyatakan adalah adanya Jaminan Pensiun (JP). Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun. Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.
"Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia."
Terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja BUMN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Buka 3 Posisi Loker! Inilah Syarat Masuknya
Tak Semuanya! Inilah Kriteria Penerima KUR Mandiri yang Wajib Bergabung BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Begini Syarat dan Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan Setelah Berhenti Bekerja, Ada Wawancara Segala!
Petugas Lapangan KB Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jalin Silaturahmi dengan Mitra Strategis, BPJS Ketenagakerjaan Safari Ramadhan ke Bank Jateng
Menteri Ketenagakerjaan Akan Hadir pada Pengukuhan Guru Besar USM
Jamin Kesejahteraan dalam Profesi, PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Kerja Wasit
Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa
Meninggal Saat Service Lift Gedung Pemprov Jateng, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wagub Serahkan Santunan
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Gelar Employee Volunteering di Manyaran