Saatnya Aksi Nyata Tangani Stunting, Tidak Lagi Sosialisasi dan Rapat Kordinasi

- Selasa, 6 Juni 2023 | 19:25 WIB
Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Kabupaten Kendal di ruang Abdi Praja Selasa 6 Juni 2023.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Kabupaten Kendal di ruang Abdi Praja Selasa 6 Juni 2023. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 prevelensi stunting Kendal sebesar 17,5 persen. Untuk bisa menurunkan angka prevelensi menjadi 14 persen di tahun 2024 maka perlu fokus dalam penanganan stunting di Kabupaten Kendal.

“Untuk menurunkan prevelensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024, maka tahun ini 2023 fokus kita tidak hanya sosialisasi dan rapat koordinasi melainkan aksi nyata melalui intervensi,” jelas Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat membuka acara Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Kabupaten Kendal di ruang Abdi Praja Selasa 6 Juni 2023.

Beberapa intervensi yang dimaksud adalah Intervensi Sensitif merupakan tidak langsung berhubungan dengan persoalan kesehatan, seperti air minum dan sanitasi, pelayanan gizi, edukasi perubahan perilaku. Kemudian Intervensi Spesifik yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan.

Baca Juga: Ini Penyebab Penerimaan PAD Sektor Pajak Belum Optimal

“Untuk intervensi pendukung merupakan percepatan penurunan stunting, seperti teregristrasinya data kependudukan, penguatan posyandu, surveilians gizi. Serta Intervensi Integratif merupakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi khususnya Stunting dengan melibatkan berbagai sektor terkait,” imbuhnya.

Windu Suko Basuki menekankan untuk kasus yang dapat diselesaikan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan dimohon dapat diintervensi menggunakan sumber daya yang tesedia seperti dana desa untuk stunting, CSR, gotong royong melalui bapak atau bunda asuh anak stunting.

Pihaknya turut menyampaikan kepada Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Kendal untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan progress penurunan stunting di masing–masing wilayah selama 3 bulan ke depan.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Albertus Hendri Setyawan menyampaikan lokasi fokus audit kasus stunting ditetapkan di 11 Kecamatan dan 23 Desa. Pada hal ini Kepala Perangkat Daerah wajib berfokus menangani Stunting dengan mengerahkan program kerja.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Disdukcapil Rekam Data Kependudukan Pelajar

“Lokus ada di 11 Kecematan dan 23 Desa, maka dari itu Camat dan Kepala Desa selaku Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) diharapkan memiliki Inovasi Program penurunan stunting,” katanya.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapal Bocor, Nelayan Bandengan Terombang Ambing Dilaut

Jumat, 29 September 2023 | 19:08 WIB

Cegah Aksi Kekerasan Wali Murid Ikut Lakukan Pengawasan

Jumat, 29 September 2023 | 18:14 WIB

Derita Petani Kendal, Ada Uang Belum Tentu Pupuk Ada

Jumat, 29 September 2023 | 12:48 WIB

Derita Petani di Kendal, Ada Uang Belum Tentu Pupuk Ada

Kamis, 28 September 2023 | 17:16 WIB

Program AMPI Kendal Bakal Sentuh Masyarakat Bawah

Senin, 25 September 2023 | 13:05 WIB

Geger, Pria Ditemukan Tewas di Depan Toko di Kaliwungu

Minggu, 24 September 2023 | 06:49 WIB
X