KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Terkait dugaan pemotongan honor petugas pemulasaran jenazah Covid-19 di Kantor Satpol PP dan Damkar Kendal, Inspektorat Kendal melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang.
Mereka terdiri dari 8 orang relawan yang mendapatkan SK Bupati dan 9 orang dari petugas pemulasaran jenazah Covid-19 yang tidak masuk dalam SK Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
Salah satu pemeriksa Inspektorat Kendal, Arif mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih terjadi kasus pemotongan honor petugas pemulasaran jenazah Covid-19 karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Baca Juga: Terlalu, Honor Petugas Pemulasaran Covid-19 Kendal Disunat
"Yang jelas kami saat ini masih memintai keterangan sejumlah rekawan dan pihak dinas kesehatan, karena masih proses pemeriksaan belum bisa kami informasikan secara detail,” kata Arif.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Muntoha menjelaskan untuk anggaran yang diberikan kepada tim pemulasaran jenazah Covid-19 sebesar Rp50 Juta.
"Anggaran yang diberikan sesuai dengan ketentuan untuk satu jenazah Covid-19 yang dimakamkan sebesar Rp100.000," ujar Muntoha.
Baca Juga: Uji Coba PTM Diperpanjang, Disdikbud Kabupaten Kendal Tambah Jam Pelajaran
Ditempat lain, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando RAD Bonay menjelaskan, dirinya memberikan honor kepada mereka para relawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443.1/272/2021 Tentang Pembentukan Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19.
Artikel Terkait
Vaksinasi Booster di Kendal Sudah Mulai Diberikan, Masih Sepi Peminat
Peserta Vaksinasi Anak di Kendal Dapat KAI Gratis
Jateng Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Kendal Tahan Motor Pakai Knalpot Brong
Sopir Ngantuk, Truk Tangki Pertamina Nyungsep di Sungai Pantura Kendal
Pamit Mancing, Sutarmanto Ditemukan Tenggelam di Sungai Glagah Kendal