Majelis hakim menyebut jika perbuatan terdakwa itu memberatkan hukuman.
Namun karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga maka majelis memberikan keringanan hukuman korban.
Selain itu, terdakwa dianggap memiliki kecerdasan rata-rata sehingga dianggap dapat bertanggung jawab.
"Kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya," beber Hakim.
Baca Juga: Ini Hukum Islam Menelan Sperma Baik Disengaja atau Tidak
Sementara itu, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," papar Nia.
Artikel Terkait
Begini Cara Sperma Berenang, Gerakannya Seperti Bor
Cuma Mitos, Vaksin Covid-19 Tak Rusak Kualitas Sperma
Sperma dan Air Mani Ternyata Tak Sama, Ini Perbedaannya
VIRAL Oknum Dokter di Semarang Onani dan Campurkan Sperma ke Makanan
Pria Wajib Tahu, Beberapa Kebiasaan Ini Bisa Pengaruhi Kualitas Sperma