SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - PT Angkasa Pura II mengeluarkan syarat perjalanan terbaru menggunakan pesawat untuk rute dalam negeri.
Itu sesuai dengan SE Kasatgas Covid-19 No 18 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 56 Tahun 2022.
Dalam Twitter @AngkasaPura_2, Angkasa Pura II menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan pesawat terbaru dibelakukan mulai 18 Mei 2022 untuk penerbangan dalam negeri.
Baca Juga: LINK Live Streaming Indonesia vs Thailand SEA Games 2022 Semifinal Sepakbola U23
Adapun syarat perjalanan menggunakan pesawat terbaru dengan rute dalam negeri, penumpang dengan kondisi sudah divaksin dosis kedua, dan dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-antigen.
Penumpang dengan kondisi sudah divaksin dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (1X24 jam), atau PCR (3X24 jam) sebelum keberangkatan.
Sementara, penumpang dengan kondisi tidak bisa menerima vaksin karena alasan medis, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen/RT-PCR dan
surat keterangan dokter RS Pemerintah yang menjelaskan belum/tidak dapat divaksin.
Baca Juga: Filosofi Tari Gandrung KKN di Desa Penari, Benar Tarian Persembahan Makhluk Gaib?
Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil skrining antigen/PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat melakukan perjalanan dengan pesawat rute dalam negeri.
Artikel Terkait
Aturan Lengkap Bebas Karantina PPLN Masuk ke Indonesia
Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Soal Mudik, Bupati Kendal Dico Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Sholat Tarawih Pertama di Masjid Kauman Semarang, Warga Senang Aturan Sudah Diperlonggar
Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Wilayah Daop 4 Semarang per 5 April 2022
Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN dan TNI-Polri
Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke 13 oleh Pemda
Mudik Aman Lewat Tol, Perhatikan Aturan hingga Tips Keamanan dari Tindak Kriminal
Elon Musk Ubah Aturan Hapus Akun Permanen jadi Sementara, Donald Trump Balik Twitter?
Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Skrining