Ketentuan lainnya, lanjut Angkasa Pura II, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Tesla akan Berinvestasi di KIT Batang, Bupati Wihaji Beri Respons Begini
Angkasa Pura II menjelskan, syarat perjalanan menggunakan pesawat terbaru dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, terluar menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. ***
IKITI BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel Terkait
Aturan Lengkap Bebas Karantina PPLN Masuk ke Indonesia
Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Soal Mudik, Bupati Kendal Dico Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Sholat Tarawih Pertama di Masjid Kauman Semarang, Warga Senang Aturan Sudah Diperlonggar
Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Wilayah Daop 4 Semarang per 5 April 2022
Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN dan TNI-Polri
Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke 13 oleh Pemda
Mudik Aman Lewat Tol, Perhatikan Aturan hingga Tips Keamanan dari Tindak Kriminal
Elon Musk Ubah Aturan Hapus Akun Permanen jadi Sementara, Donald Trump Balik Twitter?
Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Skrining