SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar rilis untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 Kg, Kamis 27 Oktober 2022.
Narkotika yang hendak dimusnahkan oleh Polda Jateng tadi didapat dari ketiga tersangka berinisial HS (42), dan dua perempuan UK (35) dan KK (47).
Ketika tersangka yang ditangkap Polda Jateng itu adalah warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Diduga Pacu Kangker Hingga Kematiaan, Ini Daftar Terbaru Sampo Unilever Yang Ditarik AS dari Pasaran
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan Bea Cukai ketika mendapati ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kab. Nganjuk dan Kab. Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis 1 Oktober 2022 lalu,.
“Setelah dicek X-Ray ditemukan didalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina,” ungkapnya.
Kemudian, petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Setelah penyelidikan, akhirnya Polda Jateng menangkap 3 tersangka tadi dan barang bukti sabu seberat 1,7 Kg dan 1,8 Kg didalam pigura di dalam paket.
Baca Juga: Video Sepasang Remaja Mesum di Pantai Indah Kemangi Beredar di Media Sosial
Artikel Terkait
Pencabulan oleh Ayah Tiri di Gayamsari Semarang, Anak Kandung Diduga Ikut Terlibat
Antisipasi Peredaran Obat Sirup Penyebab Ginjal Akut, Polrestabes Semarang dan Dinkes Sidak Apotek
Masih Tertahan di Amerika, Ganjar Pranowo Terus Upayakan Pemulangan Jenazah Novita Kurnia Putri
Kenalkan Gudang di Kota Semarang, Shipper Komitmen Serius Bantu UMKM
Kronologi Kebakaran Eks Ruko SE Simpang Lima Semarang, Bermula dari Stop Kontak
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut Lingkar Unnes Semarang Mobil vs Motor Adu Banteng Pagi Ini, 1 Tewas