Warga Meteseh Pertanyakan Komitmen DPRD Jateng Selesaikan Kasus pencemaran lingkungan

- Jumat, 18 November 2022 | 11:34 WIB
Pertemuan warga Meteseh Boja membahas pencemaran lingkungan dari pabrik yang belum ada solusinya.  (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)
Pertemuan warga Meteseh Boja membahas pencemaran lingkungan dari pabrik yang belum ada solusinya. (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Belum adanya solusi dan penyelesaian masalah terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di Meteseh membuat Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja Kendal mempertanyakan komitmen DPRD Jawa tengah.

Melalui kuasa hukum Sukarman alias Karman Sastro DPRD Jateng seakan tidak berkuasa menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Desa Meteseh.

Padahal saat audiensi akhir Oktober 2022 lalu, Komisi D DPRD Jateng berjanji memenuhi keinginan warga untuk mengecek lokasi pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Didesak Soal Pembangunan Pasar Weleri, Ini Jawaban Ketua DPRD Kendal

Namun hingga kini anggota dewan belum juga melakukan kunjungan ke pemukiman warga di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri.

Karman menilai DPRD Jawa Tengah justru cenderung menunggu DLH Kabupaten Kendal.

"Komisi D DPRD Jateng yang harus menginisiasi untuk turun lapangan dan check kondisi perusahaan kenapa bisa terjadi pencemaran. Mereka kan berdasarkan UU punya kewenangan pengawasan, kesannya kok nunggu DLH," kata Karman, Jumat 18 November 2022.

Karman mengatakan, dari pengecekan lapangan secara langsung dapat dijadikan analisa, sanksi hukum apa yang tepat jika terjadi pencemaran secara berulang.

Baca Juga: Bupati Dico Minta Sektor Perbankan ikut Tumbuhkan UMKM di Kendal

Untuk mempertanyakan komitmen itu, Kelingan Boja kembali mengirimkan surat ke DPRD Jateng.

"Kita targetkan waktu bisa menyelesaikan pencemaran ini atau tidak. Jika tak ada komitmen perusahaan, gugatan class action penting dilakukan," katanya.

Warga di Desa Meteseh Boja dan sekitarnya hingga saat ini masih mengeluhkan adanya pencemaran udara dampak pabrik pengolahan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.

Warga sekitar telah berulang melakukan protes. Bahkan pihak DLH Kabupaten Kendal dan DLH Provinsi Jateng telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada penanggungjawab perusahaan.

Baca Juga: Begini Jawaban Pemkab soal UMK Kendal 2023, Ada Kenaikan Signifikan?

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Oleh-Oleh Kunjungan Bupati Kendal ke Hong Kong

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:59 WIB
X