SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Berkas perkara komplotan penembakan istri TNI Muslimin yang bernama Rina Wulandari, dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Negeri Semarang, Jumat 18 November 2022.
Adapun para tersangka penembakan istri TNI itu bernama Sugiono alias Babi warga Sayung Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Pedurungan Kota Semarang, Supriyono alias Sirun warga Genuk Kota Semarang, Agus Santoso alias Gondrong warga Karas Kabupaten Magetan, dan Dwi Sulistyo warga Kabupaten Sragen.
Penyerahan berkas perkara penembakan istri TNI ke Kejari Kota Semarang dibagi menjadi tiga.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Iwan Budi Paulus Temui Titik Terang, Polisi Sudah Kantongi Pelaku?
Dua berkas tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dan satu berkas tentang kepemilikan senjata api.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama secara rinci menjelaskan Sugiono alias Babi itu dijadikan satu berkas perkaranya dengan Supriyono.
Kemudian Ponco Aji Nugroho itu dijadikan satu dengan Agus Santoso jadi dua berkas.
"Selanjutnya yang kepemilikan senjata Dwi Sulistyo itu pakai berkas berbeda pakai Undang-Undang Darurat,” ujarnya.
Baca Juga: Usut Penyebab Banjir Bandang di Ngaliyan, Satpol PP Selidiki 3 Perumahan
Artikel Terkait
Motif Penembakan Istri TNI di Semarang: Kopda Muslimin Punya Pacar Lagi, Diajak Kabur Bareng
FAKTA-FAKTA Penembakan Istri TNI di Semarang, Suami Dalang Penembakan hingga Motif Cinta Segitiga
FAKTA BARU Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda Muslimin Beri Uang Rp200 Juta dan Mobil ke Pelaku
Pengakuan Pelaku Penembakan Istri TNI di Banyumanik Semarang, Diminta Sasar Kepala tapiĀ Tak Tega
SosokĀ Eksekutor Penembakan Istri TNI di Banyumanik, Ternyata Teman Dekat Kopda Muslimin
Kondisi Terbaru Istri TNI Kopda Muslimin yang Dirawat di RS Kariadi