GUNUNGPATI, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP Semarang melakukan penyegelan pada enam rumah tanpa izin di Gunungpati, Jumat 18 November 2022.
Enam rumah yang disegel di Gunungpati oleh Satpol PP Semarang itu milik pengembang Perumahan Akhtara Kaina.
Dari enak rumah yang disegel oleh Satpol PP Semarang itu berada di dua kelurahan yang berbeda yakni empat rumah di wilayah Kelurahan Patemon dan dua sisanya berada di kelurahan Kalisegoro.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan pita larangan melintas dan stiker segel
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Semarang Wisnugroho menyampaikan penyegelan ini dilakukan setelah adanya instruksi dari Plt Walikota Semarang.
"Hari ini enam rumah kita segel. Sebelum segel ada klarifikasi dan berita acara pemeriksaan," kata Wisnu.
Rumah-rumah yang disegel itu tidak dilengkapi dengan Izin mendirikan bangunan (IMB), maka hal ini jelas melanggar Perda Kota Semarang No 5 tahun 2009.
"Kalau tidak berizin tentunya melanggar aturan, dan bisa diduga berdiri di lahan yang bisa menyebabkan banjir," katanya.
Wisnu meminta kepada para pengembang agar patuh pada perda.
Sebab, keselamatan lingkungan juga penting disamping mencari keuntungan.
Di sisi lain Pengembang Perumahan Akthara Kaina, Heru Prasetyo, mengakui pihaknya salah dalam membangun perumahan.
Meski demikian dia mengklaim telah mengajukan perizinan
"Kita memang perizinan belum selesai. Kita memang salah. Tapi sudah berproses kok. Setelah ini, segera saya selesaikan perizinan. Belum ada Izin mendirikan bangunan dan keterangan rencana kota. Tapi sudah ada nomor agenda izin," bebernya.
Selain itu Heru berdalih pihaknya selama ini hanya menyediakan tanah kavling.