KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Meski sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur larangan peredaran minuman keras. Akan tetapi, miras ternyata masih dijual bebas di Wisata Karaoke Gambilangu Desa Sumberejo Kaliwungu Kendal.
Hal ini menjadi keprihatinan anggota DPRD Kendal dan meminta Pemkab bertindak tegas dengan menutup dan mencabut izin usaha karaoke.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara menuturkan, pemerintah Kabupaten Kendal harus bisa melakukan penindakan.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Warga Batang Makin Marak Tolak Aktivitas Tambang Golongan C Ilegal
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2009 yang mengatur larangan peredaran minuman keras, Kendal menjadi daerah nol persen alkohol.
Perda tersebut muncul dan disahkan atas kepentingan bersama seluruh elemen masyarakat. Sebab Kendal mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Satpol PP harus melakukan penindakan tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha karaoke yang menjual miras. Sehingga ke depan tidak terulang kembali hal semacam ini,” terangnya, Senin 21 November 2022.
Politisi PDIP itu meminta tegas, supaya pemerintah mencabut izin usaha kepada para pelanggar Perda.
Baca Juga: Update Data Gempa Bumi di Cianjur: 46 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Luka-luka
Artikel Terkait
Harapan Bupati Dico, Program Dana Dusun Angkat Perekonomian Warga
50 Atlet Disabilitas Ikut Talent Scouting untuk Wakili Jawa Tengah
Deklarasi Bacaleg PKB Dapil 5, Ini Pesan Muhammad Makmun
Puskesmas dan Rumah Sakit di Kendal Beradu Edukasi Hidup Sehat Lewat Yel-yel
Festival Aswaja PAUD Muslimat NU Cetak Generasi Muda Berakhlakul Karimah
Wasit dan Juri Berkualitas Lahirkan Pesilat Berprestasi
Kabupaten Kendal Targetkan Penurunan Stunting Terbaik di Jawa Tengah
Kagum Lihat Sarana di Lapas Terbuka Kendal, Ini Kesan 2 Profesor Undip Semarang
Sambang dan Serap Informasi Upaya Bhabinkamtibmas Jaga Kondusivitas
Begini Keseruan Ibu-Ibu Kendal Masak Olahan Ikan di Hari Ikan Nasional