KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Data menjadi sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dari hal yang sangat sederhana, karena bisa dijadikan pedoman dalam memutuskan sebuah kebijakan.
Dalam bidang pemerintahan, data seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan fungsi perangkat daerah.
Data harus menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program atau kegiatan pembangunan.
Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 3 Desember Viral TikTok? Ini Arti dan Apa Maksudnya 3 Desember Sweater
Diakui, selama ini data terkesan hanya menjadi ranah dari petugas data ataupun perencana di OPD, sehingga pemenuhan akan data belum optimal.
Pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Kendal masuk ke dalam klaster terdefinisi dengan skor kematangan 48,33 persen.
Skor ini masih di bawah skor rata-rata pelaksanaan SDI di Provinsi Jawa Tengah yang nilainya 50,19 persen.
Untuk meningkatkan dan memperbaiki pelaksanaan SDI di Kabupaten Kendal, diperlukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, baik pada pembina data, walidata, produsen data, dan peningkatan teknologi informasi dalam pengelolaan data.
Baca Juga: UMR Kota Semarang 2023 Tembus Rp3 Juta? Tertinggi di Jawa Tengah, Begini Perhitungannya
Artikel Terkait
Akhir Tahun 2022, Kebutuhan Pokok di Kendal Mulai Merangkak Naik
4 Kapolsek Dirotasi, Kapolres Kendal: Momentum Pacu Semangat, Disiplin, Etos Kerja
Majukan Pariwisata, Begini Cara BPPD Kendal Promosikan Wisata
Sambangi Nelayan, Kapolres Kendal Bagikan Paket Sembako di HUT Polairud ke-72
Kecamatan Sukorejo Kendal Permudah Susun Rencana Kerja Pemdes dengan 'Sate Angsa'