AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kota (UMK) Semarang 2023 sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Benarkah fix tembus Rp3 juta?
UMK Kota Semarang 2023 yang diajukan kepada Gubernur Jateng memang menembus angka Rp3 juta.
Tepatnya, nilai UMK Kota Semarang yang diajukan oleh Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp3.060.000.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Hits Banget, Buat Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga
Dalam hal ini, usulan kenaikan UMK 2023 mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan disepakati oleh Disnaker dan serikat pekerja.
Jika nantinya usulan tersebut disetujui oleh gubernur berarti upah minimum Kota Semarang 2023 naik sebesar 7,9% dari tahun lalu.
Sebagai informasi, nilai UMK Kota Semarang tahun 2022 adalah Rp2.835.021,29.
"UMK sudah diajukan (ke Gubernur). Jadi sekitar Rp 3.060.000," kata Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di MCC Semarang, Sabtu 3 Desember 2022.
Baca Juga: Update Harga HP Oppo, Spek Dewa RAM Besar, Ada Oppo A16 hingga Oppo Reno 8, Mulai 1 Jutaan
Artikel Terkait
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, UMK Kota Semarang Jadi Berapa?
Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Paling Tinggi, Tembus Rp3 Juta?
Perhitungan UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tetap Tertinggi, Terendah Kabupaten Ini
UMP Jawa Tengah 2023 Terendah di Indonesia, UMK Kota Semarang Capai Rp3 Juta?
UMK Karanganyar 2023 Sentuh Rp2,2 Juta? UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Perkiraan Gaji Tahun Depan