SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Empat pelaku penganiayaan dan perampasan dengan korban dua karyawan tempat pencucian mobil Oppa Car Wash di Jalan WR Supratman Semarang atau yang tepatnya berlokasi di Simongan, Semarang Barat berhasil diamankan Polrestabes Semarang melalui Resmob Satreskrim.
Kejadian penganiayaan dan perampasan dengan korban pegawai Oppa Car Wash di Jalan WR Supratman itu dilakukan pada Senin 23 Januari 2023 lalu.
Adapun 4 pelaku yang diamankan itu bernama M. Danang Priyantoro, Ferus Kanidia K, Agus Setiawan dan Tri Witdodo.
Baca Juga: Jenazah Pria Mengambang di Selokan Jalan Woltermonginsidi Semarang, Ternyata Punya Riwayat Epilepsi
Mereka berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Jum'at 27 Januari 2023 beserta barang bukti handphone hasil curian para pelaku.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kejadian ini bermula ketika kedua korban dari cabang Oppa Car Wash di Jalan Candi Pawon Selatan 2 Kampung Ringin 3, Kelurahan Kalipancur, Ngaliyan hendak menuju ke lokasi kejadian untuk mampir dan menyetor hasil bisnisnya.
Sesampainya di Pasar BK, kedua korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor itu dipepet oleh enam orang yang juga mengendarai sepeda motor.
Para korban pada saat itu diminta untuk menepi dan menghentikan laju kendaraanya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Semarang Sabtu 28 Januari 2023, Lokasi, Waktu, dan Biaya
"Dikarenakan tidak kenal akhirnya tidak mau stop, langsung masuk tempat cucian mobil. Lalu, dari enam orang itu juga masuk langsung gebukin terus diserang dan mengambil barang milik korban berupa Handphone," ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Januari 2023.
Irwan menyebut mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap kedua korban yaitu dipukuli menggunakan tangan kosong, helm dan besi pagar.
Akibat peristiwa itu, korban Andi mengalami luka lebam di wajah, tangan kanan, dan kepala sedangkan korban Iwan mengalami luka dibagian kepala dan wajah.
“Pelaku melakukan kekerasan pakai helm dan juga memukul tangan kosong sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada sebelah mara pipi kiri, dan luka memar pada bagian kening," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan atau Pasal 365 KUHPidana.
Artikel Terkait
Diduga Hendak Berkelahi di Mugas Dalam Semarang, Polisi Amankan 5 Orang
Pelajar SMKN 4 dan SMKN 3 Tawuran di Mugas Dalam Semarang Terekam CCTV, Ada yang Bawa Sajam, 1 Orang Terluka
Jadwal SIM Keliling Semarang Jumat 27 Januari 2023, Lokasi, Waktu, dan Biaya
Otak Aksi Penyerangan Pasar Dargo Semarang Ditangkap, Bacok Korban Karena Tersinggung Dipelototi
Semarang Darurat Aksi Gengster, Polrestabes Semarang Serius Berantas Perilaku Kekerasan
Dampak Cuaca Ekstrem, Durian di Kota Semarang Diprediksi Bakal Terasa Hambar
Cuaca Ekstrem Bukan Kendala, Dispertan Percaya Durian Semarang Berkualitas Baik
Upayakan Kesejahteraan Petani, Pemkot Semarang Resmikan Badan Usaha Milik Petani
Jadwal SIM Keliling Semarang Sabtu 28 Januari 2023, Lokasi, Waktu, dan Biaya
Jenazah Pria Mengambang di Selokan Jalan Woltermonginsidi Semarang, Ternyata Punya Riwayat Epilepsi