Peran dan Tugas Anggota KPPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 07:26 WIB
Peran dan tugas anggota KPPS 1 2 3 4 5 6 dan 7 (YouTube/KPU Garut)
Peran dan tugas anggota KPPS 1 2 3 4 5 6 dan 7 (YouTube/KPU Garut)

AYOSEMARANG.COM -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran dan transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota KPPS, dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota, bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Baca Juga: Ide Seragam Anggota KPPS Pemilu 2024 Biar Makin Kompak

Setiap TPS memiliki 7 anggota KPPS, dengan 1 orang sebagai ketua.

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS:

Ketua KPPS (Anggota 1):

- Memimpin rapat KPPS.

- Membuka dan menutup kotak suara.

Baca Juga: Gaji Anggota KPPS Kapan Cair? Begini Bocorannya dari Surat Keputusan Menkeu

- Mengumumkan hasil penghitungan suara.

- Menandatangani sertifikat hasil perhitungan suara.

Anggota 2:

Baca Juga: Pantas Viral, Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Ternyata Menggiurkan, Intip Besarannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X