AYOSEMARANG.COM - Para tenaga honorer di Indonesia bisa tersenyum lebar menyambut THR dan gaji ke-13 yang akan turun di tahun 2023 ini, nominalnya bahkan ada yang mencapai Rp19 jutaan.
Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2023 ini.
Namun, tak cuma PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, para honorer kini juga kecipratan berkat.
Baca Juga: Spesialis Pencurian Mobil Box, Polsek Banyumanik Amankan Mantan Guru Honorer
Mereka juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi honorer yang sebelumnya dibikin ketar-ketir karena ada wacana penghapusan honorer pada November 2023 mendatang.
Dalam RAPBN tahun 2023, Kementerian Keuangan telah menganggarkan sebanyak Rp156,4 triliun untuk gaji ke-13 dan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, serta tenaga honorer.
Anggaran anggaran gaji ke-13 dan THR juga telah tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 juga telah memastikan anggaran gaji ke-13 dan THR sudah siap.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, berikut adalah rincian nominal THR dan gaji ke-13 untuk tenaga honorer.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara atau honorer pada Iembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
Artikel Terkait
Tenaga Honorer Kategori II Bakal Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Lengkapnya
Honorer Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes! Berikut Syaratnya
Berapa Besaran Gaji Honorer Berdasarkan Provinsi? Berikut Rinciannya, Nomor 15 Bikin Geleng-geleng Kepala
Spesialis Pencurian Mobil Box, Polsek Banyumanik Amankan Mantan Guru Honorer
Jalan Tengah Penataan Tenaga Honorer Bukan Penghapusan? Ini Penjelasan Menpan RB Soal Nasib non-ASN