Kemenhub Sediakan 10 Ribu Kuota Mudik Gratis Naik Kapal Laut ke Semarang, Apa Syaratnya?

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:05 WIB
Kementerian Perhubungan Membuka Pendaftaran Mudik Gratis Via Jalur Laut dengan Kuota 10 Ribu Orang (Pixabay)
Kementerian Perhubungan Membuka Pendaftaran Mudik Gratis Via Jalur Laut dengan Kuota 10 Ribu Orang (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM – Kementerian Perhubungan telah membuka program mudik gratis bagi pengendara sepeda motor untuk pergi ke kampung halamannya menggunakan kapal laut dengan tujuan Tanjung Priok Jakarta–Tanjung Emas Semarang.

Program mudik gratis ini dibuka bersamaan dengan Kementerian Perhubungan yang juga membuka untuk jalur darat yaitu menggunakan kereta dan bus.

Bertujuan untuk mengurangi pengendara sepeda motor di mudik 2023, Kemenhub menyediakan mudik jalur laut yang akan dilaksanakan dalam 2 gelombang yaitu arus mudik dan balik.

Baca Juga: Simak Rute Perjalanan Kereta Api MUDIK GRATIS Kemenhub 2023, dari Stasiun Cilegon sampai Semarang Tawang!

Adapun tanggal keberangkatan dari mudik gratis ini terbagi menjadi 15 dan 17 April 2023, dengan arus baliknya yaitu pada 25 dan 28 April 2023.

Pembukaan pendaftaran untuk mudik gratis dengan jalur transportasi laut ini akan dibuka mulai 20 Maret 2023 hingga 5 April 2023.

Dikutip AyoSemarang.com dari PMJ News, Kementerian Perhubungan menyediakan 10 ribu kuota untuk penumpang dan 5000 untuk sepeda motornya.

"Kuota penumpang 2.500 orang, sedangkan sepeda motor 1.250 motor. Sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor," ungkap Hendri dalam sesi media briefing, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Bisa MUDIK GRATIS Ramadan 2023 Kemenhub, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi?

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dilengkapi oleh para pemudik atau peserta mudik gratis ini.

Adapun Syarat Pendaftaran yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

- Memiliki STNK dan SIM yang sah

- Kondisi motor layak jalan

- Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X