Ketua Bawaslu Batang: Banyak Potensi Pelanggaran ASN di Pemilu, Penegakannya Terkendala Regulasi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:21 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur.  (Muslihun kontributor Batang)
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun polItik di lingkungan Pemkab terus mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemiliman Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang.

Pasalnya, berdasarkan rekam jejak dari Bawaslu Batang tidak sedikit ada dugaan ASN yang tidak netral seperti Pemilu tahun lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, usai menggelar rakor OPD dalam rangka netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Hotel Dewi Ratih Batang, Senin 21 Maret 2023.

Baca Juga: Pengurus Baru Wajah Lama, Pj Bupati Batang Apresiasi Ada Orang yang Mau Jadi Pengurus PMI Kabupaten Batang

Ia juga mengatakan bahwa ASN memilik banyak potensi melakukan pelanggaran di Pemilu. Karena pemilu tahun lalu ada banyak temuan dugaan pelanggaran.

"Kalau pemilu terdahulu ada beberapa kasus yang kita tangani. Tetapi di pidananya berhenti karena pembuktianya kurang. Ya itu karena regulasinya seperti itu dan kita bekerja sesuai regulasi," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan berdasarkan data dari Indek Kerawanaan Pemilu (IKP). Kabupaten Batang masuk kategori kerawanan sedang. Hal itu dipicu pada pemilu tahun 2019 lalu terjadi potensi pelanggaran yang dilakukan ASN.

"Meskipun secara penanganannya berhenti, tapi itu semua bagian dari bentuk kerawanan yang sudah di proses oleh Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Gerindra Sebut soal Capres-Cawapres Ada di Tangan Prabowo dan Cak Imin

Mahbrur juga menyebutkan pelanggaran ada dua, yaitu ketika dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu hanya melakukan kajian saja. Setelah itu direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapun pelanggaran lainnya, untuk proses penegakan pelanggaran dilakukan oleh tiga institusi, yakni di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Jadi KASN lah yang akan melakukan tindakan lebih lanjut. Jika itu ASN kabupaten atau kota, maka KASN akan yang akan menyurati bupati atau wali kota untuk memberikan punishment-nya. Sanksinya bisa ringan berat hingga sampai dengan sedang. Dan paling berat diberhentikan dari ASN,"ungkap Mahbrur.

Oleh karena itu, kata Mahbrur, untuk meminimalisir pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu memberikan edukasi terkait potensi pelanggarannya.

Baca Juga: Amanda Manopo Dikabarkan Tengah Dekat dengan Dokter Ekles, Gelagat Arya Saloka Diduga Tunjukkan Kecemburuan

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X