BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kades Kalibeluk, Masjkuri divonis 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta. Ia diputuskan bersalah dalam kasus korupsi.
Sebelumnya ia juga pernah terjerat kasus penggelapan dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kali ini, Masjkuri divonis karena penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala Desa Kalibeluk.
Baca Juga: Sidak Tempat Mesum Para Remaja, Satpol PP Batang Malah Temukan Miras
"Majelis Hakim sudah memutuskan perkara korupsi pembelian tanah pengganti kas Desa Kalibeluk yang terkena proyek pembangunan jalan tol tahun 2017 dan interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang. Terdakwa Masjkuri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Jumat 24 Maret 2023.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, kata Ridwan, terdakwa Masjkuri harus mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sidang putusan tersebut berlangsung hari Senin 20 Maret 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kasus tersebut muncul ketika Masjkuri menjabat Kades Kalibeluk tahun 2016 sampai 2022. Perlu diketahui, Masjkuri sebagai Kepala Desa Kalibeluk telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Yaitu terkait pembebasan lahan di Desa Kalibeluk untuk pembangunan jalan tol Pemalang-Batang dari PT. Wasikita Karya. Lahan itu milik warga masyarakat dan tanah kas Desa Kalibeluk, yang akan mendapatkan ganti rugi.
Pemerintah Desa Kalibeluk sebelumnya sepakat untuk melepas tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Lahannya seluas 1.222 meter persegi.
Namun dalam proses tukar menukar tidak melalui persetujuan Gubernur. Hasil uang ganti rugi tanah kas desa telah diambil oleh Kepala Desa Kalibeluk untuk kepentingan pribadi. Akhirnya muncul kerugian kerugian negara sebesar Rp 658,5 juta.
Baca Juga: Oknum Guru Agama Cabul di Batang Divonis Seumur Hidup, Ini yang Memberatkan Terdakwa Agus Mulyadi
"Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 658,5 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan, Pengadilan akan menyita hartanya. Selanjutnya akan dilelang. Jika harta terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap menerima hukuman. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Artikel Terkait
717 Calhaj Tahun 2023 Batang Ikuti Cek Kesehatan, Mayoritas Lansia
PT Samator Groundbreaking di KIT Batang, Ganjar Pranowo Dorong Pemkab Batang Persiapkan Tenaga Kerja
Temuan Sesar Kendeng Berpotensi Gempa, Ganjar Pranowo Edukasi Mitigasi Bencana Kepada Pelajar Batang
Pengurus Baru Wajah Lama, Pj Bupati Batang Apresiasi Ada Orang yang Mau Jadi Pengurus PMI Kabupaten Batang
Ketua Bawaslu Batang: Banyak Potensi Pelanggaran ASN di Pemilu, Penegakannya Terkendala Regulasi