BATANG, AYOSEMARANG.COM- Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan surat edaran mengatur kegiatan usaha pariwisata selama bulan suci Ramdhan 1444 Hijriyah.
Dalam surat bernomor 556/1192/2023 yang ditandatangani Pj Sekda Batang Ari Yudioanto, meminta pengelola usaha kegiatan pariwsata untuk menyesuaikan dan menghormati, menjaga ketertiban dan konduaifitas.
Surat tersebut juga mengatur jam operasional panti pijat tradisional, karoke dan biliard.
Baca Juga: Target Meleset, Kabupaten Batang Peringkat 5 POPDA Tingkat Eks Karesidenan Pekalongan
"Satu hari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa tutup total. Usaha tersebut diperbolehkan beroperasi puasa hari ke empat sampai jelang lebaran dengan jam operasi buka pukul 20. 00 dan tutup pukul 24.00 WIB," kata Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Batang Yarsono, saar ditemui di.Kantornya, Jumat 24 Maret 2023.
Ia menyebutkan bahwa peraturan tersebut bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha. Tapi untuk memanfaatkan momen yang baik dan positif agar menghormati, menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusuk di bulan Ramadhan.
"Jika ada yang melanggar aturan akan ada sanksi yang dikenakan. Karena kami sudah melakukan sosialisasi sebelum memasuki bulan Ramadan. Jangan sampai ada kucing-kucingan bukanya, petugas kami sewaktu-waktu melakukan operasi," katanya.
Bagi usaha rumah makan atau warung di siang hari, wajib menutup dengan tirai agar akifitas tidak terlihat masyarakat umum.
Baca Juga: Sidak Tempat Mesum Para Remaja, Satpol PP Batang Malah Temukan Miras
"Pemkab Batang juga akan mejingkatkan pengawasan dan penjehahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras dan peredaran Narkoba," tukasnya.
Artikel Terkait
717 Calhaj Tahun 2023 Batang Ikuti Cek Kesehatan, Mayoritas Lansia
PT Samator Groundbreaking di KIT Batang, Ganjar Pranowo Dorong Pemkab Batang Persiapkan Tenaga Kerja
Temuan Sesar Kendeng Berpotensi Gempa, Ganjar Pranowo Edukasi Mitigasi Bencana Kepada Pelajar Batang
Oknum Guru Agama Cabul di Batang Divonis Seumur Hidup, Ini yang Memberatkan Terdakwa Agus Mulyadi
Jadi Korban Investasi Bodong hingga Miliaran Rupiah, Para Korban Desak PN Batang Hukum Berat Terdakwa Yosepha
Politikus Batang Masuk Kepengurusan PMI, Ketua Provinsi Jawa Tengah: Tahun Politik Wajib Cuti Jadi Pengurus
Pengurus Baru Wajah Lama, Pj Bupati Batang Apresiasi Ada Orang yang Mau Jadi Pengurus PMI Kabupaten Batang
Ketua Bawaslu Batang: Banyak Potensi Pelanggaran ASN di Pemilu, Penegakannya Terkendala Regulasi
Sidak Tempat Mesum Para Remaja, Satpol PP Batang Malah Temukan Miras
Target Meleset, Kabupaten Batang Peringkat 5 POPDA Tingkat Eks Karesidenan Pekalongan