Dosen Ahli Hukum Perdata Undip Sebut Penerapan Sistem Proposional Terbuka Pemilu 2024 Ideal, Begini Alasannya

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:36 WIB
Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.MH (ist)
Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.MH (ist)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup di tahun 2024 nanti masih terus diperdebatkan.

Namun menurut Dosen Ahli hukum Perdata Universitas Diponegoro (Undip) Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.MH menyebutkan sistem proposional terbuka masih menjadi pilihan terbaik pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya sistem tersebut lebih ideal untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia. Meski begitu, masih perlu dibenahi. Khususnya, agar partai politik menyediakan kader-kader yang berkualitas.

Baca Juga: Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru Bejat, Siswi MA Lapor ke Polres Batang

"Kalau saya lebih ke proporsional terbuka seperti sekarang. Hanya saja harus ada pembenahan di internal parpol. Sehingga menghadirkan kader-kader yang berkualitas. Tidak hanya mengambil kader dari pihak luar. Tapi ada peningkatan kapasitas di internal parpol, dan pembenahan parpol," ujar Dosen Ahli Hukum Perdata Universitas Diponegoro (Undip) Semarang usai menjadi pemateri di acara Bawaslu Batang beberapa waktu lalu.


Sri Wahyu Ananingsih juga mengatakan demokratis di Indonesia lebih ideal jika menggunakan proporsional terbuka seperti sekarang. Tapi harus ada pembenahan-pembenahan di parpol dan lain sebagainya.

"Sistem proporsional terbuka dapat meningkatkan masyarakat untuk berperan aktif untuk menggunakan hak suaranya. Namun juga ada potensi money politik di luar partai," ujar Sri Wahyu Ananingsih.

"Dugaan potensi politik uangnya ada di luar partai. Karena nantinya Masing-masing peserta pemilu ini berkompetisi secara fight di luar parpol. Mereka berlomba mencari suara per individu di masyarakat," ujar Sri Wahyu Ananingsih.

Baca Juga: Siswi MA Batang Korban Rudapaksa Gurunya Jalani Visum, Punya Bukti Chat Mesum

Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Periode 2017-2022 itu juga mengatakan proporsional tertutup bisa memperkecil peran serta masyarakat dalam menggunakan hak suaranya. Dan ada kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran, seperti politik uang di internal parpol.

"Ada potensi dugaan politik uang terjadi di internal parpol. Nanti siapa yang jadi nomor 1 nomor 2 nomor 3 berapa jumlah yang harus dikeluarkan. Itu minusnya.
Tapi plusnya boleh dikatakan lebih mudah lebih murah. Karena tidak mengeluarkan perlengkapan terkait suara dan sebagainya," imbuhnya.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X