Ini Kuota Maksimal Penukaran Uang Baru Per Orang, Cek Syarat Terbarunya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:09 WIB
syarat, cara, hingga kuota penukaran uang baru. (BI)
syarat, cara, hingga kuota penukaran uang baru. (BI)

AYOSEMARANG.COM -- Bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran selalu identik dengan penukaran uang baru

Tahun ini, Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan syarat penukaran uang baru bagi masyarakat yang ingin menukarnya.

Diketahui, BI sudah menyiapkan pecahan baru sebanyak Rp 195 Triliun di bulan Ramadhan 2023 ini.

Nah, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru bisa langsung ke bank atau kas keliling.

Khusus untuk penurakan uang baru melalui kas keliling dilakukan secara online di situs pintar.bi.go.id.

Sedangkan secara offline, masyakarakat bisa langsung mengunjungi bank-bank yang bekerjasama dengan BI.

Berikut syarat penukaran uang baru yang harus dipenuhi masyakarakat serta batasan uang yang bisa ditukarkan. Apa saja?

1. Syarat Penukaran Uang Baru

- Cek secara pasti pecahan uang rupiah yang akan ditukarkan asli dan tidak palsu.

- Uang sobek atau rusak masih menempel minimal dua per tiga dari ukuran aslinya masih berlaku

- Tidak berlaku uang rupiah yang digabungkan perekat, selotip, maupun staples.

- Uang rupiah lama yang ditukarkan harus diurutkan secara terarah.

- Maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 3,8 juta dengan nominal mulai dari Rp 1.000.

- Penukaran uang melalui secara online harus sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Terkini

3 Game Drag Balap Motor Terbaik di HP Android

Senin, 5 Juni 2023 | 22:45 WIB
X