AYOSEMARANG.COM - Inilah penjelasan mengenai video call sex apakah dapat membatalkan puasa.
Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam bukan hanya harus menahan lapar dan haus.
Umat Islam yang menjalankan puasa juga harus mengendalikan hawa nafsu, seperti berhubungan intip atau berhubungan seks.
Baca Juga: Serupa Namun Beda, Ini Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa
Namun apakah video call sex atau VCS juga termasuk hal yang dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Mengutip Bincang Syariah, larangan berhubungan seks atau jimak saat bulan Ramadhan di siang hari bisa membatalkan puasa, tertulis dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187, dengan isi sebagai berikut:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka."
"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu."
Sehingga dalam ayat ini, ulama Ibnu Rusyd mengambil kesimpulan, tiga hal yang membatalkan puasa yakni makan, minum dan berjimak atau berhubungan badan.
Namun karena video call sex tidak membuat tubuh dan suami istri menyatu secara langsung, tapi tetap bisa mengeluarkan air mani dengan onani atau masturbasi, inilah yang dilarang.
Adapun umumnya video call sex dilakukan pasangan suami istri yang sedang berjauhan atau LDR, lalu baik suami dan istri saling menyentuh dan memainkan alat vitalnya masing-masing, agar merasakan seolah sedang berhubungan intim dengan suami atau istri.
Baca Juga: Bolehkah Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Kegiatan ini dilarang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan, karena dengan sengaja keduanya melakukan hubungan intim yang mengakibatkan keluarnya sperma maupun cairan vagina.
Artikel Terkait
Bagaimana Hukumnya Mandi Junub Siang Hari saat Puasa? Apakah Puasanya akan Sah? Berikut Penjelasannya
Hukum Bermesraan dengan Pasangan Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak? Sobat Jomblo Minggir Dulu
Bolehkah Suami Istri Ciuman saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Bolehkah Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Serupa Namun Beda, Ini Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa