Pendaftaran Sudah Ditutup, KPU Batang Masih Terima Penambahan Bacaleg Parpol

- Kamis, 25 Mei 2023 | 10:12 WIB
Anggota divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setia Budi. (Foto: Muslihun kontributor Batang)
Anggota divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setia Budi. (Foto: Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Anggota divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setia Budi, menyatakan telah menerima penambahan bakal calon legislatif dari 2 parpol yang ada di Batang, yakni Partai Gelora dan Partai Hanura.

"Secara teknis, pendaftaran bacaleg memang sudah ditutup. Hanya saja KPU RI memberikan kesempatan untuk beberapa partai untuk melakukan penambahan bacaleg, akibat adanya kendala pada Silon," katanya.

Penambahan bacaleg dari Partai Gelora, kata Aris, sebagai tindak lanjut surat dari KPU RI Nomor 495 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: Harga HP Samsung A24 5G Terbaru Mei 2023, Hadirkan Layar Super AMOLED dan RAM 8GB, Sobat Gamers Merapat!

Sedangkan untuk penambahan bacaleg Partai Hanura dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat KPU nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023.

"Partai Gelora menambah 7 bacaleg. Sehingga yang tadinya 21 menjadi 28 bacaleg. Kemudian tindak lanjut surat dari KPU nomor 505, ada penambahan bacaleg dari Partai Hanura sebanyak 6, terbagi di dua dapil yang kosong, di dapil 3 dan 4. Sehingga totalnya yang tadi 12 jadi 18 bacaleg," ujar Aris pada Kamis 25 Mei 2023.

Dijelaskannya, untuk pergantian bacaleg dimungkinkan dilakukan oleh parpol.

Hanya saja untuk pergantian bacaleg baru bisa dilakukan di saat tahapan perbaikan dokumen. Di mana, akan dimulai pada 26 Juni hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bahasa Jawa NU Online Terbaru Mei 2023, Singkat dan Praktis Siap Cetak

"Saat ini kami masih lakukan verifikasi. Nantinya jika ada yang penggantian bacaleg, bisa dilakukan saat perbaikan dokumen," tandasnya.

Penambahan bacaleg ini dilakukan dengan melewati serangkaian proses.

Karena sudah di luar masa pendaftaran, maka penambahan ini baru bisa disetujui setelah mendapatkan surat dari KPU RI.

"Iya itu tergantung dari KPU pusat. Kemarin itu dari DPP partai yang bersangkutan mengajukan permintaan ke KPU RI. Nantinya jika di-acc oleh KPU RI akan diteruskan ke KPU Kabupaten Kota untuk membuka akses Silon. Seperti yang kemarin adanya surat 495, 496, dan 505," tukasnya.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Pekalongan Terendam, Ratusan Jiwa Mengungsi

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:19 WIB
X