Bawaslu Temukan Data Pemilih Siluman Masuk DPSHP Pemilu 2024, Ini Penjelasan Disdukcapil Batang

- Jumat, 9 Juni 2023 | 13:10 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang Cahyo Wiyanto. Foto: dok
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang Cahyo Wiyanto. Foto: dok

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Bawaslu Batang temukan nama-nama pemilih yang dicurigai sebagai data pemilih siluman, karena alamatnya yang tidak jelas atau menggunakan alamat dengan RT/RW kosong atau Nol yang masuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang Cahyo Wiyanto menyatakan, pihaknya menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan pelaporan pemohon yang dimungkinkan terjadi dilakukan oleh pemohon penghuni perumahan baru di Kabupaten Batang yang belum terdata RT dan RW.

"Sehingga ketika yang bersangkutan tidak melaporkan alamat RT RW -nya ke kita, maka otomatis tidak terdata dalam dokumen kependudukan. Seharusnya pemohon mencantumkan RT RW-nya," kata saat ditemui di Kantor Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB Unsoed Non UTBK 2023 Dibuka 12 Juni, Bayar Biaya Segini Aja, Bisa Pilih Sampai 4 Prodi

Hal itu terjadi pada pemohon dokumen kependudukan yang berasal dari perumahan-perumahan baru di Kabupaten Batang.

"Sebagian besar orang pindahan, ketika melakukan permohonan dokumen pindah ke Disdukcapil. Mereka tidak menyertakan alamat jelasnya seperti RT/RW-nya," kata Cahyo Wiyanto.

Lalu, ada juga penduduk yang pindah ke Kabupaten Batang, tapi dari data yang dari daerah tertentu dalam dokumen sebelumnya tidak mencantumkan RT RW.

"Kami tidak berani mencantumkan RT RW kalau yang mengajukan hanya mengisi kehendaknya dan tidak melengkapi datanya,"jelasnya.

Baca Juga: Temukan Data Pemilih Siluman di DPSHP, Bawaslu Desak KPU dan Disdukcapil Batang Lakukan Verifikasi

Cahyo Wiyanto menyatakan, Disdukcapil sebagai dinas yang mengeluarkan dokumen kependudukan yang belum ada RT RW tetap dinyatakan resmi, karena ada tanda bukti dokumen kepindahan yang diterima dari pemohon.

"Jika masyarakat sudah mengetahui RT RW yang mereka tempati bisa langsung melaporkan ke Disdukcapil untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang lengkap. Nanti dari KPU Batang bisa mengkonfirmasi data RT RW yang kosong ditempatkan di TPS mana supaya transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan," Jelasnya.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X