SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – World Anti Dopping Agency ( WADA ) secara resmi mencabut sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Indonesia.
Sanksi WADA dicabut pada 2 Februari 2022 setelah selama 3 bulan lamanya Indonesia terkena sanksi itu.
Sebelumnya Indonesia dijatuhi sanksi WADA pada pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Dopping Plan (TDP) tahun 2020.
Baca Juga: Kabar Duka! Mertua Sandiaga Uno Meninggal Dunia di Singapura
Keinginan PSSI untuk mengibarkan bendera Merah Putih saat mengikuti kegiataan multiajang di level internasional akhirnya terealisasi setelah Komite Eksekutif World Anti Doping Agency (WADA) mencabut sanksi itu melalui mekanisme voting.
"Kita patut bersyukur dengan pencabutan sanksi ini. Itu berarti kita bisa mengibarkan bendera Merah Putih di ajang internasional. Terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpora dan semua yang terlibat sehingga sanksi WADA ini akhirnya dicabut," ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan seperti dikutip dari situs PSSI.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 6 Februari 2022, Cocok Diklaim saat Liburan
Timnas Indonesia dalam waktu dekat akan mengikuti Piala AFF U-23 di Kamboja 14-23 Februari 2022. Itu artinya sang saka Merah Putih akan bisa berkibar.
"Akan ada kebanggan bagi siapapun kalau atlet bertanding kemudian menjadi juara dan Merah Putih bisa berkibar. Alhamdulillah," imbuh Iriawan.
Artikel Terkait
Jamaah Lakukan Tawaf Wada, Menandai Akhir Musim Haji
Soal Polemik WADA ke LADI: Yoyok Sukawi Dorong Pemerintah Dirikan Laboratorium Antidoping
Alhamdulillah! Sanksi WADA Dicabut Awal Februari, Bendera Merah Putih Kembali Berkibar
Alhamdulillah, WADA Resmi Cabut Sanksi Larangan Pengibaran Bendera Indonesia
NPC Indonesia Sambut Baik Pembebasan Sanksi WADA Jelang Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022