SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut syarat baru agar tenaga honorer bisa diangkat jadi PPPK sesuai yang ditetapkan oleh MenpanRB.
Diketahui. tenaga honorer menjadi prioritas dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Termasuk guru honorer yang telah lulus passing grade yang akan lebih diprioritaskan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Saat ini pemerintah masih membutuhkan 55 persen tambahan usulan formasi dari Pemda. Di mana untuk agenda di bulan Agustus 2022 adalah pengangkatan guru PPPK 2022 yang telah lulus passing grade.
Baca Juga: 6 Orang yang Tidak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berkas Pasti Ditolak!
Oleh karena itu, bagi para guru honorer dan tenaga honorer yang termasuk dalam prioritas, harus mempersiapkan kembali akun SSCASN nya, seperti NIK dan password jangan sampai terlupa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah merilis SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
SE tersebut adalah tidak lanjut surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di instansi pemerintah yang mewajibkan hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal tersebut berarti bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Pasti Dibuka Agustus? Ini Syarat Pendaftaran yang Harus Dipatuhi
Artikel Terkait
3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Pengangkatan Guru Lulus Passing Grade
Guru Honorer Lulus Passing Grade Tak Diangkat Jadi ASN PPPK? Kemdikbud akan Ambil Tindakkan Ini
Guru Honorer Prioritas PPPK 2022, Formasi Umum Ditambah? Ini Kabar Resmi Kemendikbud
8 Tahapan Seleksi PPPK 2022, Ada 1 Juta Formasi Jabatan Dibuka, Daftar di SSCASN BKN
Daftar CPNS dan PPPK 2022, Siapkan Dokumen Ini, Segera Buat Akun di SSCASN
8 Kategori Guru Honorer Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Langsung Lolos!
PENTING Tips Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Lengkapi Dokumen Ini