JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Senasib dengan Ferdy Sambo, dalam kasus tewasnya Brigadir J ini Putri Candrawathi juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang diterima oleh Putri Candrawathi adalah maksimal 20 tahun penjara atau mendapatkan hukuman mati.
Baca Juga: Ramalan Tarot Sabtu 20 Agustus 2022: Cancer, Leo dan Virgo Ada Dukungan Emosional
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Andi menyatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangaka ini dilakukan setelah pemeriksaan secara menyeluruh.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan bahwa penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan dari pemeriksaan saksi dan juga dua alat bukti yang dimiliki oleh Tim Khusus Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," katanya.
Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Brigadir RR sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Nathalie Holscher Disebut Hamil Lagi dan Rujuk dengan Sule, Ini Cerita Sebenarnya
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus ini dan sama-sama terancam hukuman mati seperti suaminya, Ferdy Sambo.***
Artikel Terkait
Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J: Biodata, Agama, Umur, IG
Putri Candrawathi Tersangka, Dianggap Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Bukti CCTV Ditemukan, Rahasia Besar Terbongkar?
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati? Urutan Pasal Pembunuhan Berencana yang Menjerat Istri Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bakal Dihukum Mati?