SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang etik, Jumat 26 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Ferdy Sambo juga akan menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Baca Juga: KERAS! Perwira TNI Ini Sebut Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI, Habisi Nyawa Brigadir J
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo usai penjatuhan sanksi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi banding yang diajukan Sambo.
Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung memecat Sambo jika banding yang diajukan diterima.
Menurutnya, jika banding diterima, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi untuk membuatkan keputusan presiden (kepres).
Baca Juga: Agnez Mo Mualaf atau Tidak? Beredar Foto dengan Adam Rosyadi di Gereja
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat kepres pemberhentian. Itu bisa cepat," ujar Mahfud saat dihubungi, Jumat 26 agustus 2022, seperti dikutip dari Suara.com.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH Ferdy Sambo hanya akan diselesaikan di internal saja.
Dedi memastikan proses pemecatan Sambo tidak akan sampai melibatkan Presiden Jokowi, walaupun pengangkatan Sambo sebagai jenderal melalui Keputusan Presiden.
"Betul (PTDH diselesaikan secara internal). Semua mekanisme PTDH hanya merujuk kepada Perpol Nomor 7 tahun 2022," tutur Dedi.
Baca Juga: 5 Jenderal Sepakat Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Terancam Hukuman Mati
Langsung Ajukan Banding, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat?
7 Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo Buat Dipecat Secara Tidak Hormat
TERJAWAB! Ini Alasan Kenapa Ferdy Sambo Tidak Kenakan Baju Tahanan Saat Jalani Sidang Kode Etik
Tak BERKUTIK! Siapakah Jenderal Bintang 3 yang Sangat Ditakuti Ferdy Sambo? Memiliki Jabatan Irwasum Polri?
3 Peran Putri Candrawathi Bantu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Bakal Dihukum Mati?