Lesti Kejora melaporkan dugaan penganiayaan ini pada 28 September 2022 malam.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2022 Siap Pakai pada 1 Oktober Sekarang!
Dalam laporan polisi yang bocor, ia menjelaskan bahwa sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.
Permasalahan itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 30 September 2022, mengatakan bahwa dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT.
Dia menyebutkan, dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat.
Ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasan biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kalau menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” jelas dia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Hasil Sidang Kode Etik, tetapi Berkas Sudah Lengkap dan Siap Disidang
Khusus dalam kasus Lesti, untuk sementara ini, yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar adalah menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan membeberkan ancaman penjara yang akan diterima Rizky Billar bila terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.***.
Artikel Terkait
Apa itu Leslarverse? Token Kripto Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Anjlok Imbas Kasus KDRT
Ironis! Lesti Kejora dan Rizky Billar Dinobatkan Jadi Best Couple, Justru Tak Hadir Karena Dugaan KDRT
Anggap Anak Sendiri, Inul Daratista Berharap Lesti Kejora Mau Berbaikan dengan Rizky Billar
Lesti Kejora Bikin Pengakuan Rizky Billar Selingkuh, Bakal Beri Kesempatan Kedua?
Sebelum Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Bongkar Kondisi Keuangan Rumah Tangganya Kepada Inul Daratista