Tunjangan Pensiunan PNS 2023 Batal Rp1 Miliar? Begini Penjelasan Kemenkeu

- Kamis, 22 Desember 2022 | 13:43 WIB
Tunjangan pensiunan PNS 2023 batal Rp1 miliar? Begini penjelasan Kemenkeu. (set.kab.go.id)
Tunjangan pensiunan PNS 2023 batal Rp1 miliar? Begini penjelasan Kemenkeu. (set.kab.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Calon pensiunan PNS 2023 bertanya-tanya, apakah tunjangan pensiunan PNS Rp1 miliar batal?

Pemerintah pasti mempunyai alasan kenapa pencairan tunjangan pensiunan PNS 2023 batal Rp1 miliar.

Para PNS yang pensiun tahun 2023, siap-siap harus menerima kenyataan jika skema pembayaran pensiun tidak jadi fully funded.

Baca Juga: MURAH Banget! Cek Daftar Harga Mobil Terbaru SUV Honda Mulai Dari WR-V, BR-V, HR-V sampai CRV, Mana Favoritmu?

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan, Putut Hari Satyaka menjelaskan, pemerintah masih melakukan simulasi yang panjang untuk perubahan skema pembayaran tunjangan pensiunan PNS.

“Belum tahun 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya sangat besar,” kata Direktur Anggaran Bidang PMK, Putut.

Mengenai skema fully funded, pemerintah masih terus melakukan simulasi, bahkan harus melibatkan dana APBD.

Disebutkan, memang tidak mudah untuk menerapkan skema pensiunan fully funded. Anggaran yang besar harus disiapkan oleh pemerintah daerah dan pusat.

Baca Juga: Ayo Buruan Sebelum Loker Tutup! Kementerian ATR Buka Lowongan Kerja Lulusan S1, Jurusan Ini Jadi Prioritas

Putut juga menambahkan bahwa skema pensiunan fully funded sumbernya dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

Kalau terjadi eskalasi peningkatan yang terus tinggi, itu butuh waktu transisi karena kesiapan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berbeda.

Mengenai skema fully funded untuk uang pensiunan ini, Putut juga menjelaskan skema tersebut belum jelas untuk seluruh PNS atau hanya PNS saat skema yang baru berlaku.

Tahun 2023 para pensiunan PNS masih dengan skema pay as you go. Perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen, ditambah dana dari APBN.

Baca Juga: Inilah Penyakit yang Kalahkan Aminah Cendrakasih Alias Mak Nyak, Minuman ini Ternyata Bisa Jadi Pemicunya!

Halaman:

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X