Masa Penahanan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Berakhir 6 Februari, Akankah Ferdy Sambo Cs Dibebaskan?

- Minggu, 29 Januari 2023 | 09:44 WIB
Ferdy Sambo (YouTube/Tangkapan Layar Polri TV)
Ferdy Sambo (YouTube/Tangkapan Layar Polri TV)

AYOSEMARANG.COM -- Masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera berakhir.

Masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan berakhir pada 6 Februari 2023. Lantas, apakah Ferdy Sambo akan dibebaskan?

Sebelumnya, masa penahanan para terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs telah diperpanjang mulai 8 Januari hingga 6 Februari 2023.

Baca Juga: SIDANG PLEDOI! Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Cari Simpati Hakim

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs ditambah 30 hari.

"Sudah diajukan permohonan perpanjangan penahanan 30 hari lagi. 30 hari itu terhitung 7 Februari 2023," kata Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com pada Minggu, 29 Januari 2023.

Djuyamto mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa penahanan kedua para terdakwa apabila pemeriksaan Ferdy Sambo Cs belum selesai pada 6 Februari mendatang.

"Jika pemeriksaan terhadap kasus tersebut belum selesai pada 6 Februari 2023, akan diajukan permintaan perpanjangan penahanan lagi selama 30 hari," kata Djuyamto.

"Dasar hukumnya Pasal 29 (1), (2), (3B) dan (6) KUHAP," sambung Djuyamto.

Baca Juga: Ratapi Nasib Ferdy Sambo: Dulu Hidup Terhormat sekarang Hidup di Ruang Tahanan yang Sempit

Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai terdakwa oleh pihak kejaksaan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada 4 Agustus 2022.

Sementara, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada 6 Agustus 2022, dan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.

Tersangka Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. ***

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X